Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bepergian. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, kekebalan kelompok hingga saat ini belum terbentuk karena vaksinasi belum mencakup 70% penduduk.
“Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70%, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Bahkan, WHO saja belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam keterangan virtualnya melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 15 Februari 2021.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan bahwa syarat bepergian di Indonesia masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Sebabnya, setiap orang yang sudah divaksinasi Covid-19 masih berpotensi untuk terjangkit Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan untuk memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19. Meskipun demikian, sertifikat kesehatan digital ini masih sekadar wacana dan belum diaplikasikan sebagai syarat bepergian di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More
Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More
Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More