Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bepergian. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, kekebalan kelompok hingga saat ini belum terbentuk karena vaksinasi belum mencakup 70% penduduk.
“Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70%, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Bahkan, WHO saja belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam keterangan virtualnya melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 15 Februari 2021.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan bahwa syarat bepergian di Indonesia masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Sebabnya, setiap orang yang sudah divaksinasi Covid-19 masih berpotensi untuk terjangkit Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan untuk memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19. Meskipun demikian, sertifikat kesehatan digital ini masih sekadar wacana dan belum diaplikasikan sebagai syarat bepergian di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More