Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bepergian. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, kekebalan kelompok hingga saat ini belum terbentuk karena vaksinasi belum mencakup 70% penduduk.
“Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70%, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Bahkan, WHO saja belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam keterangan virtualnya melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 15 Februari 2021.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan bahwa syarat bepergian di Indonesia masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Sebabnya, setiap orang yang sudah divaksinasi Covid-19 masih berpotensi untuk terjangkit Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan untuk memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19. Meskipun demikian, sertifikat kesehatan digital ini masih sekadar wacana dan belum diaplikasikan sebagai syarat bepergian di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More