Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bepergian. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, kekebalan kelompok hingga saat ini belum terbentuk karena vaksinasi belum mencakup 70% penduduk.
“Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70%, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Bahkan, WHO saja belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam keterangan virtualnya melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 15 Februari 2021.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan bahwa syarat bepergian di Indonesia masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Sebabnya, setiap orang yang sudah divaksinasi Covid-19 masih berpotensi untuk terjangkit Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan untuk memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19. Meskipun demikian, sertifikat kesehatan digital ini masih sekadar wacana dan belum diaplikasikan sebagai syarat bepergian di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More
Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More
Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More