Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bepergian. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, kekebalan kelompok hingga saat ini belum terbentuk karena vaksinasi belum mencakup 70% penduduk.
“Sementara ini kita kan masih belum mencakup 70%, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Bahkan, WHO saja belum mensyaratkan vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan,” jelas Nadia dalam keterangan virtualnya melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 15 Februari 2021.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan bahwa syarat bepergian di Indonesia masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu melakukan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Sebabnya, setiap orang yang sudah divaksinasi Covid-19 masih berpotensi untuk terjangkit Covid-19
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merencanakan untuk memberikan sertifikat kesehatan digital bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19. Meskipun demikian, sertifikat kesehatan digital ini masih sekadar wacana dan belum diaplikasikan sebagai syarat bepergian di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More