COVID-19 Update

Kemenkes Ungkap Tata Cara Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Jakarta – Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid menjelaskan, vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha tersebut.

“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis,” tegas dr Nadia melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Dengan melampirkan data yang meliputi Nama, Nomor induk kependudukan dan Alamat, artinya data akan by name by address.

dr. Nadia Kembali menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.

Tak hanya itu, mengenai jenis vaksin Nadia  menjelaskan bagwa jenis vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah. “Jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar,” tambah dr. Nadia.

Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong juga tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Sementara untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasyankes pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi gotong royong. Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota atau prop setempat. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 hour ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago