Jakarta– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh tingkat RT dan RW untuk bisa mengelola pembuangan limbah medis salahsatunya masker.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes dr. Imran Agus Nurali menyebut, dalam tingkat rumah tangga limbah masker harus dipisahkan dan dibedakan dengan limbah rumah tangga (domestik) lainnya.
“Tempat pembuangan akhir tidak cukup satu jenis untuk domestik harusnya sudah ditambahkan, sudah mulai dipisahkan untuk tempat pembuangan limbah medis,” kata Imran melalui diskusi virtual Satgas Covid-19 di Indonesia, Jumat 19 Febuari 2021.
Imran menambahkan, pemisahan antara jenis limbah medis dan domestik harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirinya menyatakan, dengan pengelolaan limbah medis di tingkat RT/RW tidak hanya menekan angka penularan covid-19 namun juga menjaga lingkungan hidup dan kebersihan lingkungan
Sebagai informasi saja, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020 sampai dengan awal Februari 2021 telah terdapat 6.417,95 ton timbunan limbah medis Covid-19.
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More