News Update

Kemenkes Izinkan Rapid Antigen Digunakan untuk Penyelidikan Tracing

Jakarta – Dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.

Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.

Jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

dr. Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

‘Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” kata Nadia dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Jumat 12 Febuari 2021.

Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri

Lebih lanjut Nadia menyatakan, hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

”Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucap dr. Nadia.

Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah dr. Nadia, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa test.

Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hinga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19.

Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.

Sejumlah langkah-langkah juga telah pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Menko Airlangga Pede IHSG Tembus 8.000 di Tahun Ini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) akan… Read More

9 mins ago

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenko Perekonomian dan Kemenhub Disetujui Naik

Jakarta – Tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan naik 100 persen.… Read More

28 mins ago

BEI Bidik 100 Pengguna Jasa Karbon di Akhir 2024

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan jumlah pengguna jasa karbon pada akhir tahun 2024.… Read More

42 mins ago

Turun 0,26 Persen, IHSG Kembali Ditutup Melemah ke Level 7.543

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini (3/10) kembali ditutup pada zona… Read More

1 hour ago

Ditanya Kapan Spin Off, Begini Jawaban Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia

Jakarta - Unit Usaha Syariah (UUS) diwajibkan melakukan pemisahan unit atau spin off dari induknya,… Read More

2 hours ago

BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi

Jakarta - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Slamet Edy Purnomo mengungkapkan berbagai tantangan… Read More

3 hours ago