Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pada setiap pemerintah daerah untuk memiliki fasilitas isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan. Pernyataan ini dimaksudkan agar pengelolaan ruang isolasi rumah sakit menjadi lebih efektif.
dr. Rita Rogayah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa ruang isolasi rumah sakit akan lebih efektif apabila digunakan pada pasien dengan gejala sedang dan berat. Untuk itu, ia meminta Pemda menyediakan fasilitas isolasi mandiri, supaya rumah sakit bisa fokus pada pasien gejala sedang dan berat.
“Kami mengimbau Pemda setempat untuk memiliki tempat sendiri bagi pasien isolasi dengan gejala ringan. Ini penting, agar ruang isolasi rumah sakit jangan digunakan untuk kasus ringan yang harusnya dapat menampung pasien gejala sedang sampai berat,” ujarnya pada gelar wicara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 30 Desember 2020.
Rita mengkhawatirkan jumlah kasus aktif berpotensi akan meningkat hingga 30-40% setelah libur nataru nanti. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan menambah kapasitas tempat tidur isolasi mandiri. Tidak lupa, ia juga meminta masyarakat untuk waspada akan peningkatan kasus Covid pasca liburan dan selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Saat ini saja, jumlah pasien sudah meningkat. Kita khawatir kan setelah libur nataru akan ada peningkatan lagi 30-40%. Semoga tidak terjadi. Meskipun terjadi, kami sudah melakukan persiapan dan antisipasi,” tutupnya (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More