Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mendesak kepada setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia untuk melakukan beberapa penyesuaian prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan kapal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan, salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal yaitu khususnya mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.
“Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, dan melakukan analisa ketidaksesuaian,” kata Capt. Sudiono.
Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia juga diminta untuk menyusun prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect Covid-19 minimal mencakup beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.
“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 (Suspect Covid-19) sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu mengenai pengawasan kesehatan setiap saat. “Perusahaan diminta untuk melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19, pendeteksian Covid-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi Covid-19 pada penumpang lainnya,” tuturnya. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More