Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub Minta Operator Kembangkan Prosedur Manajemen Keselamatan Kapal

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mendesak kepada setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia untuk melakukan beberapa penyesuaian prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan kapal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan, salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal yaitu khususnya mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.

“Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, dan melakukan analisa ketidaksesuaian,” kata Capt. Sudiono.

Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia juga diminta untuk menyusun prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect Covid-19 minimal mencakup beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.

“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 (Suspect Covid-19) sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu mengenai pengawasan kesehatan setiap saat. “Perusahaan diminta untuk melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19, pendeteksian Covid-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi Covid-19 pada penumpang lainnya,” tuturnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

32 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

1 hour ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

1 hour ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

1 hour ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

2 hours ago