Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub: Migo Harus Tunduk Dengan Aturan

Jakarta –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal segera mengatur alat transportasi sepeda listrik Migo yang belakangan beredar di Jalan Raya. Hal ini sejalan dengan Migo yang beroperasi tanpa ada izin transportasi dari regulator.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Menurutnya, alat transportasi seperti Migo ini harus jelas klasifikasinya seperti apa.

Dia mengungkapkan, bahwa persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, si pengendara harus tunduk aturan seperti memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan itu harus memiliki surat-surat jelas.

“Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, bukan sepeda motor. Dan nanti kalo sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini pengkalisifikasian kendaraan berwarnaa kuning ini tengah dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, lanjut dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.

“Ini sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihak Migo juga sangat kooperatif dan sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut.

“Sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya sim dan motornya didaftarkan di Samsat,” paparnya.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir sebelumnya perna menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub. Menurutnya, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik.

Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan seperti Migo ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam saja. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Komunitas Otomotif Apresiasi Satgas Nataru Pertamina Tekan Angka Kecelakaan

Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More

2 hours ago

LPEI Dorong Komoditas Gula Aren Pandeglang Mendunia, Begini Upaya yang Dilakukan

Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More

2 hours ago

Mejeng di Big Bang Festival, Karcher Unjuk Teknologi Pembersih Canggih

Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More

4 hours ago

Dorong Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar

Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More

7 hours ago

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

9 hours ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

10 hours ago