Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal segera mengatur alat transportasi sepeda listrik Migo yang belakangan beredar di Jalan Raya. Hal ini sejalan dengan Migo yang beroperasi tanpa ada izin transportasi dari regulator.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Menurutnya, alat transportasi seperti Migo ini harus jelas klasifikasinya seperti apa.
Dia mengungkapkan, bahwa persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, si pengendara harus tunduk aturan seperti memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan itu harus memiliki surat-surat jelas.
“Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, bukan sepeda motor. Dan nanti kalo sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, saat ini pengkalisifikasian kendaraan berwarnaa kuning ini tengah dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, lanjut dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.
“Ini sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihak Migo juga sangat kooperatif dan sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut.
“Sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya sim dan motornya didaftarkan di Samsat,” paparnya.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir sebelumnya perna menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub. Menurutnya, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik.
Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan seperti Migo ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam saja. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More