Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub: Migo Harus Tunduk Dengan Aturan

Jakarta –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal segera mengatur alat transportasi sepeda listrik Migo yang belakangan beredar di Jalan Raya. Hal ini sejalan dengan Migo yang beroperasi tanpa ada izin transportasi dari regulator.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Menurutnya, alat transportasi seperti Migo ini harus jelas klasifikasinya seperti apa.

Dia mengungkapkan, bahwa persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, si pengendara harus tunduk aturan seperti memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan itu harus memiliki surat-surat jelas.

“Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, bukan sepeda motor. Dan nanti kalo sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini pengkalisifikasian kendaraan berwarnaa kuning ini tengah dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, lanjut dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.

“Ini sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihak Migo juga sangat kooperatif dan sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut.

“Sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya sim dan motornya didaftarkan di Samsat,” paparnya.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir sebelumnya perna menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub. Menurutnya, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik.

Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan seperti Migo ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam saja. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

4 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

12 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

14 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

15 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

15 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

17 hours ago