Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub: Migo Harus Tunduk Dengan Aturan

Jakarta –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal segera mengatur alat transportasi sepeda listrik Migo yang belakangan beredar di Jalan Raya. Hal ini sejalan dengan Migo yang beroperasi tanpa ada izin transportasi dari regulator.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Menurutnya, alat transportasi seperti Migo ini harus jelas klasifikasinya seperti apa.

Dia mengungkapkan, bahwa persoalan saat ini adalah klasifikasi Migo apakah sebagai sepeda atau sepeda motor. Jika sebagai sepeda motor, si pengendara harus tunduk aturan seperti memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan itu harus memiliki surat-surat jelas.

“Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, bukan sepeda motor. Dan nanti kalo sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini pengkalisifikasian kendaraan berwarnaa kuning ini tengah dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Nantinya, lanjut dia, Kemenperin akan membuat suatu regulasi terkait klasifikasi kendaraan Migo tersebut.

“Ini sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Kalo soal aplikasi harus kita bahas bersama dengan Korlantas,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihak Migo juga sangat kooperatif dan sudah menyerahkan satu sepeda Migo-nya untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut.

“Sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya kalau itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa dipake sembarang orang, harus yang punya sim dan motornya didaftarkan di Samsat,” paparnya.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir sebelumnya perna menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub. Menurutnya, Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik.

Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan seperti Migo ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam saja. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

2 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

7 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

7 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

8 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

9 hours ago