News Update

Kemenhub Cabut Izin 5 Maskapai Penerbangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin 6 rute perbangan 5 maskapai karena tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.  Pencabutan izin berlangsung sejak periode Januari hingga Mei 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo mengatakan, pencabutan tersebut karena maskapai tidak menerbangi rute tersebut.  “Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan,”  kata Hemi, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Tidak hanya menyabut izin 5 rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi 9 frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu. Dengan demikian, terdapat 6 (enam) pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi.

Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.

Berikut 6 (enam) rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:
1. PT Travel Express (rute Manado-Sorong);
2. PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim);
3. PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak);
4. PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru);    PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).

Rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi:
1. PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi);

2. PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi);

3. PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi);

4. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi);

5. PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi).(*)

Apriyani

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago