Nasional

Kemendes Luncurkan Akademi Desa Bersertifikasi Nasional

Jakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan meluncurkan Akademi Desa pada 26 Mei mendatang. Akademi Desa yang Bersertifikasi Nasional ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga yang akan menjadi pemain utama dalam pengembangan dan pembangunan di desa.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Mei 201. Menurutnya, Akademi Desa ini telah mendapat dukungan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga peserta didik di akademi ini akan mendapatkan sertifikasi resmi.

“Kita sudah kerjasama dengan badan sertifikasi nasional. Jadi, nanti akan kita berikan sertifikat kepada semua penggiat desa baik itu yang terkait dalam pengelolaan dana desa, pengelolaan BUMDes maupun lainnya yang dilatih di akademi desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa dalam Akademi Desa yang digagas Kemendes ini juga didukung oleh sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam perguruan tinggi desa (Pertides) dalam memberikan pelatihan maupun menjadi mitra dalam pengembangan pelatihan bagi penggiat desa.

“Akademi Desa ini kita kerjasama dengan perguruan tinggi yang tergabung dalam pertides yang diharapkan dalam mata kuliah yang diterapkan kepada mahasiswanya dapat membantu masyarakat dalam membangun desa,” ucapnya.

Di sisi lain, tambah dia, untuk mendukung pembangunan desa, maka penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai dengan dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.

“Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai. Karena itu Wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jadi harus dilakukan secara swakelola dan 30 persen nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

3 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

3 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

4 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

5 hours ago