News Update

Kemendagri: PP 54 Tahun 2017 Segera Direvisi

Jakarta – Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa menyatakan, pihaknya sedang melakukan revisi atas peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 untuk kemajuan dan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seperti diketahui dalam PP tersebut tertulis kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal 51% harus dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan Budi dalam seminar Infobank dengan tema ‘Kunci Sukses Transformasi Setelah Disahkannya PP No. 54 Tahun 2017’ dan Pemberian Penghargaan Infobank Top BUMD 2021 di Jakarta. Menurutnya, dalam penguatan BPD tidak bergantung pada pemilikan saham.

“Kami jujur saja sudah dapat arahan dari Pak Dirjen terkait PP 54 pemenuhan pemegang saham pengendali 51% ini diminta direvisi,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. 

Dirinya menambahkan, revisi PP bisa dilakukan dengan mengecualikan industri bank dan asuransi sebagai BUMD yang harus mewajibkan pemilikan saham 51% dari Pemda.

Menurutnya, PP tersebut tidak relevan dengan aturan politik di Indonesia terkait pemilihan kepada daerah yang berlangsung dalam 5 tahun sekali. Menurutnya penguatan BPD harus terus dilaksanakan tanpa mengenal pilkada.

“Untuk bank dan asuransi sahamnya tidak harus 51% (dari pemda). Kita semua tidak bisa menampik keberadaan Pemda di BPD, apapun yang terjadi BPD adalah milik Pemda. Pemiliknya itu setiap 5 tahun berganti hasil pilkada ini konsekuensi dari sistem politik,” pungkas Budi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Laba Bersih BNI Tembus Rp20 Triliun pada 2025, Kredit Melaju 15,9 Persen

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More

5 mins ago

KB Bank Cetak Wirausaha Muda Berkelanjutan melalui GenKBiz Yogyakarta

Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More

31 mins ago

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi

Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More

41 mins ago

Dorongan Konsolidasi Menguat, Bank KBMI 1 Masih Bertaji

Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More

59 mins ago

Resmi Jadi Persero, BSI Perkuat Peran Sebagai Bank Emas

Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More

1 hour ago

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen Demi Daya Saing Industri

Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More

1 hour ago