Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan, dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting dalam pengendalian inflasi daerah.
Pertama, Kepala Daerah berwenang mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Kedua, Gubernur/Bupati/Wali Kota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah.
Ketiga, Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD, antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kesetabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan.
“Kunci keberhasilan pengendalian inflasi antara lain agar menggalakkan gerakan tanam pangan cepat panen seperti cabe, bawang dan komoditas lainnya sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga kita perlu membangun kerjasama antar daerah dalam memenuhi kekurangan pemerintah dua benda perlu mengawal mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan masyarakat yang tidak mampu,” ujar Jhon Wempi dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi 2022, Rabu, 14 September 2022.
Ke empat, dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran kepada perangkat daerah melalui perubahan Peraturan Kepala.
“Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah harus memastikan pihaknya bekerja keras untuk mengendalikan inflasi. Namun, tidak membuat masyarakat menjadi panik dan masyarakat diminta untuk tetap tenang, karena inflasi masih relatif aman dan terkendali
“Meningkatkan kinerja tim pengendalian inflasi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta merespon cepat dan harga dari waktu ke waktu,” pungkasnya.
Wempi juga menyampaikan, agar semua pihak dapat memanfatkan momentum ini untuk mewujudkan kesepahaman dan harmonisasi dalam upaya pengendalian inflasi. (*) Irawati
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More