Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan, dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting dalam pengendalian inflasi daerah.
Pertama, Kepala Daerah berwenang mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Kedua, Gubernur/Bupati/Wali Kota melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah.
Ketiga, Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD, antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kesetabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan.
“Kunci keberhasilan pengendalian inflasi antara lain agar menggalakkan gerakan tanam pangan cepat panen seperti cabe, bawang dan komoditas lainnya sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga kita perlu membangun kerjasama antar daerah dalam memenuhi kekurangan pemerintah dua benda perlu mengawal mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan masyarakat yang tidak mampu,” ujar Jhon Wempi dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi 2022, Rabu, 14 September 2022.
Ke empat, dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran kepada perangkat daerah melalui perubahan Peraturan Kepala.
“Pemerintah daerah mengintensifkan jaring pengaman sosial, baik dari belanja tak terduga, anggaran bantuan sosial, anggaran desa, dan realokasi dana alokasi umum maupun bantuan sosial dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah harus memastikan pihaknya bekerja keras untuk mengendalikan inflasi. Namun, tidak membuat masyarakat menjadi panik dan masyarakat diminta untuk tetap tenang, karena inflasi masih relatif aman dan terkendali
“Meningkatkan kinerja tim pengendalian inflasi daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta merespon cepat dan harga dari waktu ke waktu,” pungkasnya.
Wempi juga menyampaikan, agar semua pihak dapat memanfatkan momentum ini untuk mewujudkan kesepahaman dan harmonisasi dalam upaya pengendalian inflasi. (*) Irawati
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More