Ilustrasi: Barang Bekas Impor. Foto: Istimewa.
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Bareskrim Polri akan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar sebagai tindak lanjut pemerintah melindungi pasar domestik di Tanah Air.
“Besok kami dengan Bareskrim akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menggelar pertemuan di kantor Kemenkop-UKM, di Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Kementerian yang dipimpin pihaknya saat ini tengah fokus memerangi peredaran pakaian bekas yang disebut “bisnis sampah” tersebut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemendag juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memburu para produsen yang menyelundupan pakaian bekas impor ilegal.
“Kita memerangi barang-barang selundupan ilegal yang dibawa melalui jalur tikus yang kita sita dan musnahkan seperti pakaian bekas ini,” jelasnya.
Sementara itu, bagi para pedagang kecil atau perorangan yang sudah kadung membeli barang bekas impor ilegal masih diperbolehkan untuk berjualan. Meski hal tersebut sebaiknya dihindari dalam melindungi pasar domestik di Tanah Air.
Sementara, bagi pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan karena barangnya disita akan dibina oleh Kementrian Koperasi dan UKM menjadi penjual produk dalam negeri yang harga dan kualitasnya tidak kalah dengan barang impor.(*)
Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More