Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap Tidak Berubah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih sebesar delapan kali atau 1:8 dari besaran hasil validasi terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

“Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ucap Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi dalam keterangan resmi dikutip 28 November 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu, tetap pada posisi 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined,  Bleached,  And  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak 1 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm  Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ekonom Prediksi Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

Jakarta – Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memprediksi bahwa penerimaan pajak… Read More

12 hours ago

Siapa Pendiri Taman Safari Indonesia? Ini Dia Sosoknya

Jakarta - Siapa pemilik dari Taman Safari Indonesia? Pertanyaan tersebut banyak diperbincangan publik luas seiring… Read More

13 hours ago

IHSG Jelang Long Weekend Ditutup Menguat ke Level 6.438

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari ini, 17 April 2025,… Read More

13 hours ago

RUPST BTPN Syariah Bagikan Dividen

Jajaran Komisaris BTPN Syariah berfoto bersama dengan jajaran Direksi, usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,… Read More

13 hours ago

Bos Pegadaian Beberkan Peluang dan Tantangan Bisnis Emas

Jakarta - PT Pegadaian Persero (Pegadaian) mengungkapkan peluang besar industri bullion bank, yakni bank yang… Read More

13 hours ago

Deindustrialisasi Vs Industry Led Growth

Oleh Cyrillus Harinowo, pengamat ekonomi PAGI itu, saya melakukan perjalanan ke San Diego Hill di… Read More

13 hours ago