Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Pastikan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Tetap Tidak Berubah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih sebesar delapan kali atau 1:8 dari besaran hasil validasi terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

“Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ucap Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi dalam keterangan resmi dikutip 28 November 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu, tetap pada posisi 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined,  Bleached,  And  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak 1 November 2022.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm  Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kredit Tumbuh Kuat-DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun

Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More

4 hours ago

Pasar Domestik Lesu, Emiten STRK Agresif Ekspansi ke Pasar Ekspor

Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More

6 hours ago

Pelemahan IHSG Pekan Ini, Didorong 5 Saham Berikut

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More

8 hours ago

IHSG Pekan Ini Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.603 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More

8 hours ago

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

14 hours ago

Bandingkan UMP 2026: Jakarta vs Jawa, Selisihnya Mencolok

Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More

14 hours ago