Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Dorong E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim

Jakarta – Platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat. Oleh karenanya, penting halnya untuk mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kemenkominfo mengenai Layanan Pos Komersial dan UU terkait persaingan usaha.

Demikian dikatakan Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rifan Ardianto.

“Pada dasarnya, penyelenggara PMSE atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil,” kata Rifan dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Sebelumnya, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express, hingga kini belum diikuti dengan perubahan signifikan dalam perilaku lokapasar tersebut.

Baca juga: Ini Upaya Kemendag RI Dukung Peningkatan e-Commerce

Kasus ini menarik perhatian luas, dan menimbulkan berbagai tanggapan dari para pelaku industri dan pengamat.

KPPU juga sebelumnya menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain.

Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat.

Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku.

Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno, mengatakan pihaknya masih berpegang pada keputusan KPPU.

“Jika KPPU menyatakan bahwa ada kesalahan, kami mengikuti keputusan tersebut,” ujar Sukatno.

Mahendra Rianto, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), mengungkapkan pandangannya tentang dampak global terhadap industri lokal. Rianto menyatakan bahwa kebijakan luar negeri, seperti larangan produk China di Eropa, memaksa perusahaan-perusahaan tersebut mencari pasar dengan regulasi yang lebih longgar.

Baca juga: Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?

Ia menilai, kebijakan Omnibus Law yang memungkinkan investasi asing 100 persen di sektor logistik, membuka celah bagi perusahaan asing untuk mendominasi pasar.

“Perusahaan asing yang masuk dengan modal besar dapat memanfaatkan strategi seperti bakar uang untuk melakukan monopoli, sementara pemain lokal harus menghadapi persaingan yang sangat berat,” kata Rianto.

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya kontrol yang ketat, baik oleh pemerintah maupun KPPU, janji-janji seperti penyerapan tenaga kerja lokal tidak dapat dipastikan terlaksana dengan baik.

Menurut Rianto, pemerintah harus tidak hanya bersikap tegas tetapi juga memiliki program perlindungan yang jelas untuk produk dalam negeri.

“Tindakan tegas harus diimbangi dengan perlindungan yang efektif terhadap industri lokal agar tidak terpuruk di tengah persaingan yang tidak adil,” tegasnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago