Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Didesak Tahan Izin Impor Bawang Putih Bulog

Jakarta – Proses impor bawang putih yang dilakukan dengan penunjukan Bulog tanpa wajib tanam, seharusnya tidak dilanjutkan. Selain diskriminatif bagi swasta pelaku usaha sejenis dan berpotensi ekonomi rente, kebijakan ini berpotensi bermasalah di dunia internasional sekaligus mendistorsi pasar nasional. Untuk itu, Kementan dan Kemendag diminta pula tidak menerbitkan rekomendasi, sekaligus izin impor untuk bawang putih kepada Bulog.

“Dalam hal ini pilihan paling bijak adalah meng-hold (izin), baik dari  Kementerian Pertanian maupun dari Kementerian Perdagangan,” ujar ekonom perdagangan internasional dari Universitas Indonesia Fithra Faisal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta bersinergi dengan kedua kementerian tersebut, untuk mencari jalan keluar nondiskriminatif dari masalah kurangnya pasokan bawang putih nasional. Fithra kembali mengingatkan, kebijakan yang mengarah pada perbedaan perlakuan antar pengusaha maupun BUMN tidak seharusnya terjadi. Karena alasan ini juga, diskusi dengan para pengusaha mendesak untuk dilakukan.

“Jangan sampai kebijakan ini keluar terlebih dahulu, sebelum ada kesepakatan dari para pengusaha yang dirugikan. Sederhananya, sebaiknya kebijakan ini di-hold dulu,” tegasnya.

Perbedaan perlakuan impor bawang putih oleh Bulog yang tidak perlu menanam 5 persen dari volume impor dinyatakan Fithra dan ekonom Faisal Basri, melanggar prinsip diskriminasi internasional yang dikeluarkan WTO. Hal sama dikritisi oleh peneliti dari Lembaga Riset Visi Teliti Saksama Nanug Pratomo.

Pengamat ekonomi Faisal Basri lebih terang menyatakan, rencana pemberian wewenang impor bawang putih kepada Bulog sebagai tindakan rente. Ia bahkan menyebutkan kesalahan tindakan Bulog dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga stabilisasi harga pangan tidak hanya terjadi pada kasus bawang putih, melainkan juga pada kontrol bahan pangan lainnya, seperti gula, garam, hingga ban.

“Jadi memang sudah rusak. Bulog bikin pabrik pakan ternak atau memproduksi pakan ternak, emangnya dia apa sih? Bulog kan lembaga stabilisasi harga yang dilakukan dengan cara dia beli di pasar kalau harga anjlok, melimpah. Dan dia jual ke pasar kalau terjadi kelangkaan. Kalau dia punya pabrik itu kan namanya sudah zalim dia,” tegas Faisal.

Sementara, Nanug Pratomo mengkritisi, diskresi kepada Bulog terkesan sebagai penyelewengan atas tugas utama Bulog. Seperti juga Faisal Basri, Nanug mengingatkan, dasar pembentukan Bulog sendiri bukanlah sebagai perusahan dagang, apalagi untuk keperluan impor. Fungsi utama Bulog sejatinya sebagai stabilisator harga. Di sisi lain, secara kelembagaan Bulog tak memiliki kapasitas untuk melakukan pembudidayaan komoditas.

“Jika solusinya kemudian Bulog diberikan hak untuk melakukan impor tanpa ada kewajiban menanam, maka hal itu hanya akan mencederai persaingan usaha. Celakanya, pencederaan tersebut dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah telah melanggar regulasi persaingan usaha yang dibuatnya sendiri,” paparnya.

Kata Nanug, alih-alih mengimpor komoditas seperti bawang putih, Bulog sebaiknya menjalankan tugas utamanya yakni mendistribuskan atau menjual barang serapan dari petani, kepada masyarakat selaku konsumen. Barang yang distribusikan pun lebih utamanya adalah yang termasuk ke dalam kategori sembilan bahan pokok seperti beras, gula, kedelai, daging dan lainnya.

Khusus untuk bawang putih, lanjutnya, sebelum melakukan impor Bulog seharunsya lebih dulu harus menyerap bawang putih hasil panen para petani.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Benny Sutrisno menyebutkan, sebenarnya impor bawang putih tidaklah bermasalah apabila tidak melanggar persaingan usaha. Namun masalahnya saat ini, ada indikasi kebijakan yang melanggar persaingan usaha tersebut dengan perlakuan berbeda terkait impor komoditas ini kepada Bulog.

Hal sama diungkapkan sebelumnya oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani. Pengusaha mengingatkan, penugasan kepada Bulog jangan sampai membuat monopoli terhadap impor komoditas ini terjadi. Swasta juga mesti mendapat kesempatan yang serupa dan adil. “Itu mungkin kebijakan dari pemerintah ya. Kan kalau BUMN itu ada penugasan. Mungkin dipikirnya untuk menstabilkan harga kan pemerintah harus me-maintenance dua hal, yakni konsumen dan produsen,” katanya. (*)

Apriyani

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 hour ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

7 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

12 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

12 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

13 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

14 hours ago