Ekonomi dan Bisnis

Kemendag Didesak Tahan Izin Impor Bawang Putih Bulog

Jakarta – Proses impor bawang putih yang dilakukan dengan penunjukan Bulog tanpa wajib tanam, seharusnya tidak dilanjutkan. Selain diskriminatif bagi swasta pelaku usaha sejenis dan berpotensi ekonomi rente, kebijakan ini berpotensi bermasalah di dunia internasional sekaligus mendistorsi pasar nasional. Untuk itu, Kementan dan Kemendag diminta pula tidak menerbitkan rekomendasi, sekaligus izin impor untuk bawang putih kepada Bulog.

“Dalam hal ini pilihan paling bijak adalah meng-hold (izin), baik dari  Kementerian Pertanian maupun dari Kementerian Perdagangan,” ujar ekonom perdagangan internasional dari Universitas Indonesia Fithra Faisal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta bersinergi dengan kedua kementerian tersebut, untuk mencari jalan keluar nondiskriminatif dari masalah kurangnya pasokan bawang putih nasional. Fithra kembali mengingatkan, kebijakan yang mengarah pada perbedaan perlakuan antar pengusaha maupun BUMN tidak seharusnya terjadi. Karena alasan ini juga, diskusi dengan para pengusaha mendesak untuk dilakukan.

“Jangan sampai kebijakan ini keluar terlebih dahulu, sebelum ada kesepakatan dari para pengusaha yang dirugikan. Sederhananya, sebaiknya kebijakan ini di-hold dulu,” tegasnya.

Perbedaan perlakuan impor bawang putih oleh Bulog yang tidak perlu menanam 5 persen dari volume impor dinyatakan Fithra dan ekonom Faisal Basri, melanggar prinsip diskriminasi internasional yang dikeluarkan WTO. Hal sama dikritisi oleh peneliti dari Lembaga Riset Visi Teliti Saksama Nanug Pratomo.

Pengamat ekonomi Faisal Basri lebih terang menyatakan, rencana pemberian wewenang impor bawang putih kepada Bulog sebagai tindakan rente. Ia bahkan menyebutkan kesalahan tindakan Bulog dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga stabilisasi harga pangan tidak hanya terjadi pada kasus bawang putih, melainkan juga pada kontrol bahan pangan lainnya, seperti gula, garam, hingga ban.

“Jadi memang sudah rusak. Bulog bikin pabrik pakan ternak atau memproduksi pakan ternak, emangnya dia apa sih? Bulog kan lembaga stabilisasi harga yang dilakukan dengan cara dia beli di pasar kalau harga anjlok, melimpah. Dan dia jual ke pasar kalau terjadi kelangkaan. Kalau dia punya pabrik itu kan namanya sudah zalim dia,” tegas Faisal.

Sementara, Nanug Pratomo mengkritisi, diskresi kepada Bulog terkesan sebagai penyelewengan atas tugas utama Bulog. Seperti juga Faisal Basri, Nanug mengingatkan, dasar pembentukan Bulog sendiri bukanlah sebagai perusahan dagang, apalagi untuk keperluan impor. Fungsi utama Bulog sejatinya sebagai stabilisator harga. Di sisi lain, secara kelembagaan Bulog tak memiliki kapasitas untuk melakukan pembudidayaan komoditas.

“Jika solusinya kemudian Bulog diberikan hak untuk melakukan impor tanpa ada kewajiban menanam, maka hal itu hanya akan mencederai persaingan usaha. Celakanya, pencederaan tersebut dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah telah melanggar regulasi persaingan usaha yang dibuatnya sendiri,” paparnya.

Kata Nanug, alih-alih mengimpor komoditas seperti bawang putih, Bulog sebaiknya menjalankan tugas utamanya yakni mendistribuskan atau menjual barang serapan dari petani, kepada masyarakat selaku konsumen. Barang yang distribusikan pun lebih utamanya adalah yang termasuk ke dalam kategori sembilan bahan pokok seperti beras, gula, kedelai, daging dan lainnya.

Khusus untuk bawang putih, lanjutnya, sebelum melakukan impor Bulog seharunsya lebih dulu harus menyerap bawang putih hasil panen para petani.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Benny Sutrisno menyebutkan, sebenarnya impor bawang putih tidaklah bermasalah apabila tidak melanggar persaingan usaha. Namun masalahnya saat ini, ada indikasi kebijakan yang melanggar persaingan usaha tersebut dengan perlakuan berbeda terkait impor komoditas ini kepada Bulog.

Hal sama diungkapkan sebelumnya oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani. Pengusaha mengingatkan, penugasan kepada Bulog jangan sampai membuat monopoli terhadap impor komoditas ini terjadi. Swasta juga mesti mendapat kesempatan yang serupa dan adil. “Itu mungkin kebijakan dari pemerintah ya. Kan kalau BUMN itu ada penugasan. Mungkin dipikirnya untuk menstabilkan harga kan pemerintah harus me-maintenance dua hal, yakni konsumen dan produsen,” katanya. (*)

Apriyani

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

4 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago