Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor buat importir yang mencoba memasukkan produk illegal ke Indonesia. Kemendag juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang memanfaatkan izin impor tidak sebagaimana mestinya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik. “Sekarang sudang bukan zamannya beking-bekingan. Beking-nya malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja,” ujar Enggar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Pihaknya mengaku akan tegas mengawasi dan menindak jika terjadi pelanggaran impor. Apalagi pemerintah telah meluncurkan sejumlah kemudahan berusaha, seperti diberlakukan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post-border) yang mempermudah proses impor. “Jangan sampai air susu dibalas air tuba. Kami akan tegas. Kami selalu terbuka untuk berdialog jika ada masalah dan mengusahakan solusi, tapi kemudahan itu jangan disalahgunakan,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Direktur Tertib Niaga, Ditjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi keras bagi importir yang ditemukan melakukan pelanggaran. Menurutnya, jika ditemukan tindak pidana, Kemendag akan melimpahkan kasusnya ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. “Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggarannya, SPI akan dibekukan atau dicabut,” tambahnya.
Sebagai infromasi, sebelumnya ada dua importir nakal yang berhasil dicegah Kemendag. Yang pertama adalah impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi. Kedua, masuknya jeruk impor illegal dari Cina.
Pada awal bulan ini Direktorat Tertib Niaga, DirektoratJenderal. Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag mengamankan 5 ton atau sekitar 254 karung bibit bawang putih impor. Pengamanan dilakukan karena bibit bawang putih tersebut malah diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. “Segel di karungnya tercantum bibit bawang putih atau garlic seed, bukan untuk konsumsi. Tapi, dijual di pasar. Ini kita amankan dari pasar,” jelasnya.
Baca juga: Wajib Tanam Bawang Putih Dinilai Sekadar Formalitas
Menurutnya, Izin impor bibit bawang putih tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian guna memastikan ketersedian bibit terkait kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak 5 oersen dari kuota impor yang diberikan. Kewajiban ini dikeluarkan pemerintah demi mencapai swasembada bawang putih. Kemendag terus menindaklanjuti temuan bibit bawang putih yang beredar di pasar tersebut.
“Sehari setelah itu, kami telah memanggil pihak importir namun mereka berhalangan hadir. Nah, mungkin kita akan panggil Senin minggu depan untuk menindaklanjuti temuan-temuannya. Kan baru beberapa pegawainya kitaperiksa,” katanya.
Beberapa data akan dicocokkan terkait impor tersebut. Data ini meliputi jumlah bibit bawang putih yang didatangkan PT TRS. Informasi awal, disebutkan PT TRS mendatangkan 7-8 kontainer bibit bawang putih. Bibit-bibittersebut kemudian disebarkan ke Sumatra Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Nah, kita lagi telusuri di mana bibit-bibit itu dikirim.Apakah langsung kepada petaninya ataukah diual di pasar-pasar wilayah tersebut,” katanya.
Kemendag juga akan mencocokkan data kapan bawang putih masuk ke Indonesia dan kapan PT TRS mengantongi izin impor dari Kemendag. Selain mendapatkan izin impor bibit dari Kementan sebesar 300 ton, PT TRS jugamendapatkan izin impor bawang konsumsi sebanyak lima ribu ton.
“Kalau sekarang mereka berdalih itu bawang putih(konsumsi-red), karena mereka sudah mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, kita lihat saja izin keluar kapan, barang sampainya kapan, kalau mereka mengklaim itu bawang putih konsumsi. Kita lihat di PIB, keliatan itu. kalau mereka memasukkan sebelum izin dikeluarkan Menteri Perdagangan ya berarti masuknya illegal, tanpa izin,” papar Veri.
Sebelumnya diberitakan, bibit bawang putih tersebut masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2018. Sementara, waktu yang diperlukan untuk mendatangkan bawang putih dari China ke Indonesia adalah sepuluh hari hingga dua minggu. (*)
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More