Keuangan

Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?

Jakarta – Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Pemilik Group Kresna, Michael Steven melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi cabut izin usaha (CIU) Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akan semakin merugikan pemerintah dan pemegang polis.

Hal itu diungkapkan Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy menanggapi putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024 lalu, di mana majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Budi menjelaskan, langkah OJK melakukan CIU terhadap Kresna Life sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara bertahap. Sebelum izinnya dicabut, Kresna Life sudah mendapat kelonggaran dari OJK untuk menuntaskan persoalannya. Namun tidak berhasil.

Baca juga: Kresna Life Menang Banding, Pengamat Sebut Putusan Pengadilan Aneh

Putusan PTTUN terbaru itu jelas akan merugikan pemerintah, dalam hal ini regulator yang melaksanakan fungsi pengawasan dan perlindungan kepada nasabah (pemegang polis). Sementara pemegang polis pun akan semakin dirugikan. Nasibnya semakin tidak jelas.

“Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas,” pungkas Budi.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Ini dilakukan setelah sampai batas akhir status pengawasan khusus, Kresna Life gagal memenuhi ketentuan minimum terkait rasio solvabilitas (risk based capital/RBC).

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh PSP ataupun mengundang investor strategis.

Kresna Life melakukan upaya penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Tapi tidak terlaksana karena tidak mendapat persetujuan dari pemegang polis.

OJK pun meminta para pemegang saham pengendali dan manajemen Kresna Life untuk bersama-sama mebayar kerugian pemegang polis atau nasabah.

Kisruh Kresna Life sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Kresna Life mengalami kesulitas likuiditas dan portofolio investasi, sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo, sejak 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Persoalan tidak kunjung usai karena Kresna Life tidak juga membayarkan klaim. Kresna Life pun mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari OJK. Sanksi itu justru dijadikan alasan oleh Kresna Life kewajiban sebagaimana homologasi kepada nasabah per Februari 2022, nilainya Rp1,37 triliun.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Hingga Juni 2023, OJK sudah memberikan waktu untuk Kresna Life menyelesaikan kewajiban sebagian disetujui dalam rencana penyehatan keuangan (RPK). RPK Kresna Life bukan tanpa drama. Bahkan sampai RPK ke-10. Namun hingga batas waktu, Kresna Life tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Setoran modal dan perjanjian SOL sesuai syarat dari OJK tidak kunjung diterima.

Dari tahapan peristiwa tersebut, sebenarnya pencabutan izin usaha Kresna Life sudah dilakukan sesuai prosedur. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

6 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

22 mins ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

29 mins ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

30 mins ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

37 mins ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

3 hours ago