Nasional

Kemenaker: Isu yang Beredar Tentang Perppu Cipta Kerja Tidak Benar

Jakarta – Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah telah banyak menuai kontroversi bagi sejumlah pihak. Pasal di dalam Perppu ini dinyatakan tidak sesuai dengan harapan kalangan pekerja karena dianggap banyak merugikan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Namanya juga Perppu (peraturan pengganti Undang-Undang) berarti Undang-Undang Cipta Kerjanya tidak usah dipikirkan lagi. Tapi yang penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman. Awal-awal minggu ini kita saksikan banyak sekali hoaks berita-berita yang tidak benar akibat tidak memahami Perppu secara utuh,” ungkap Indah dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jumat, 6 Januari 2023.

Indah melanjutkan, salah satu isu yang berkembang di masyarakat, yaitu mengenai pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup karena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.

Ia menegaskan bahwa itu tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya sesuai yang ada di PP 35/2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Perppu 2/2022 tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021,” jelasnya. 

Kemudian, dia merinci ada dua jenis PKWT yang diatur masa kontraknya, yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.

Selain itu, isu mengenai waktu libur pekerja yang hanya mendapat satu hari libur dalam seminggu yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Apakah benar waktu libur atau istirahat dalam satu minggu dikurangi oleh Perppu 2/2022? Itu tidak benar,” tegas Indah.

Dia menjelaskan, jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha. Misalnya, bila 1 minggu adalah 7 hari, maka perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari atau waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari dan seterusnya.

Kemudian, mengenai ketentuan waktu istirahat panjang yang dihapus itu juga tidak benar. Perpu 2/2022 mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

Selain itu, isu yang lain adalah mengenai cuti haid dan cuti melahirkan yang dihapus dalam Perppu Cipta Kerja itu juga tidak benar. Indah menegaskan, cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003.

“Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu 2/2022, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan),” ungkap Indah. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

5 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

7 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

8 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

8 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

10 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

10 hours ago