Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmad Dasuki. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berharap agar revisi undang-undang (UU) penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024 melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.
“Kita harap sih (disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki seperti dikutip 18 September 2023.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Saiful dalam seminar nasional yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan tema Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.
Baca juga: UU Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi, Ini Alasannya
Ia menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan, agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal.
Sehingga, kata dia, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Dengan Transparan dan Hati-Hati, Ini Buktinya!
Karena, lanjut dia, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” tutupnya. (*)
Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More
Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More
Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More