Ekonomi dan Bisnis

Kemenag Cari Cara Kembalikan Uang Jamaah First Travel

Jakarta–Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan kajian terhadap kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang telah dicopot izinnya. Pihaknya berharap kasus First Travel dapat segera terselesaikan khususnya terkait dengan penggantian kerugian para jamaah, baik dari sisi material, maupun dari sisi kerugian lainnya.

Pernyataan tersebut diisampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017. “Kami melihat harapannya tentu pertama dia bisa dikembalikan dananya, atau dijadwalkan ulang. Sehingga mereka bisa umroh setelah musim haji,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa persoalan yang menimpa perusahaan umroh First Travel ini masih diusut oleh aparat kepolisian. Kemenag, kata dia, juga akan mendalami persoalan tersebut, lantaran pihaknya bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberian izin operasi yang diberikan kepada First Travel.

Namun demikian, kata dia, Kemenag belum mengetahui secara pasti apakah akan segera membangun pusat pengaduan, pasca kasus yang terjadi pada First Travel atau tidak. Menurutnya, untuk hal itu, perlu dilakukan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait, sebelum mengeksekusi pembentukan pusat pengaduan.

“Kami punya tanggung jawab moral dalam menyelesaikan ini. Tapi persoalannya, harus dimiliki untuk bagaimana agar langkah kedepan itu memiliki landasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Sebagai informasi,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menegaskan tidak akan ikut serta terkait dengan penyelesaian penggantian kerugian para jamaah, usai izin First Travel dicabut oleh Kementerian Agama. Hal tersebut, sama sekali tidak termasuk fungsi dan kewenangan OJK.

“Tidak ada. Kita hanya bantuan bagaimana melakukan pengawasan,” ucp Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kala itu.

Menurut Wimboh, fokus OJK saat ini adalah menggencarkan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi korban penipuan seperti dalam kasus First Travel. Saah satunya, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memilih jasa dan produk yang lebih kredibel. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago