Jakarta — Guna mengembangkan bisnis para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Kementerian Koperasi UKM akan menyiapkan dana dana sebesar Rp100 miliar untuk permodalan wirausaha UKM dan pelaku bisnis perintis (startup).
“LPDB sendiri di 2018 menyiapkan Rp 100 miliar, untuk seluruh Indonesia. Bisa mendaftar melalui website. Dan untuk maksimum pinjaman Rp50 juta sampai Rp100 juta,” ungkap Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram pada Gebyar UKM Indonesia 2017 di Gedung SMESCO Tower, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca juga: Kemenkop Waspadai Keberadaan Koperasi Bermasalah
Dirinya menyebut, banyak pengusaha-pengusaha dalam negeri yang memiliki potensi besar untuk berkembang, sehingga LPDB turut berpartisipasi untuk memberikan bantuan penyaluran secara bergilir khusus kepada segmen tersebut.
Agus menjelaskan, pinjaman dari LPDB ini bersifat pinjaman yang khusus menyasar pengusaha baru dan segmen UKM di mana untuk bunga yang ditetapkan sebesar 4,5 persen pertahun.
Terkait syarat pengajuan kepada LPDB, Agus menjelaskan, syaratnya ialah pengusaha yang sudah memulai usahanya minimum satu tahun.”Kemudian mengajukan proposal, dan diprioritaskan merupakan startup atau dalam usahanya sudah menggunakan sistem teknologi informasi,” tukas Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More