News Update

Kembangkan UMKM dan Inklusi Keuangan, OJK Gandeng OECD

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). MoU tersebut mencakup bidang regulasi keuangan dan tata kelola perusahaaan yang efektif, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, hingga perlindungan konsumen.

“Kerjasama teknis seperti membawa ahli, studi kasus, sampai mendesain model lending, terutama dikaitkan dengan financial inclusion dan SME,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

Peningkatan literasi dan inklusi keuangan diyakini bisa mengembangkan UMKM karena pelaku UMKM dapat lebih memahami konsep dasar dari produk keuangan, melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik, serta melindungi mereka dari penipuan dan usaha tidak sehat di pasar keuangan.

Muliaman mengatakan, sejak beroperasi 2013 lalu, OJK terus mengembangkan program peningkatan kapasitas UMKM melalui sektor jasa keuangan, seperti dari perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal serta edukasi keuangan ke kalangan UMKM.

Kerjasama dengan OECD tidak terlepas dari upaya otoritas dalam mencari solusi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sejauh ini memiliki keterbatasan untuk mengakses lembaga keuangan dan belum melek finansial.

“Melalui kerjasama program ini, level Indonesia juga akan meningkat dan diakui oleh dunia internasional. Dan, kami juga akan meminta mereka (OECD) untuk mengalokasikan resources yang dimilikinya,” papar Muliaman.

Selain mendorong edukasi dan perlindungan konsumen, jelas Muliaman, kesepakatan bekerjasama di bidang aturan inklusi keuangan ini akan diarahkan pada program penciptaan produk-produk baru di sektor jasa keuangan. “Program ini juga akan kami kaitkan dengan program Laku Pandai yang sudah berjalan,” tuturnya.

Dia menyatakan, pihaknya meyakini bahwa program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini diyakini bisa mengembangkan UMKM. Pasalnya, kata Muliaman, pelaku UMKM akan diberi pemahaman terkait konsep dasar dari produk keuangan, perencanaan dan pengelolaan keuangan serta perlindungan dari penipuan di pasar keuangan.(*)

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago