Jakarta – Industri perbankan kekinian berlomba-lomba menciptakan inovasi produk dan layanan terbaru sebagai upaya mempertahankan eksistensi di tengah tren digitalisasi perbankan saat ini.
Perkembangan pesat industri perbankan dan keuangan mendorong perbankan untuk mampu beradaptasi dengan perubahan di era digitalisasi sektor keuangan dan perbankan, serta tuntutan kebutuhan nasabah agar dapat bersaing secara global.
Sejalan dengan hal itu, LPS sebagai otoritas resolusi bank juga terus meningkatkan inovasi dan digitalisasi dalam rangka menjawab tantangan masa kini dan masa depan untuk mendukung perkembangan industri perbankan dan keuangan di tanah air.
Salah satu inovasi yang dilakukan LPS adalah pengembangan Integrated Core System yang mengusung konsep sistem ‘ban berjalan’, yang akan mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di LPS dengan proses bisnis di unit kerja.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan, digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan likuidasi serta pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS.
“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” ungkap Lana seperti dikutip 3 Desember 2022.
Digitalisasi dalam pelaksanaan likuidasi bank diklaim dapat mempersingkat waktu pelaksanaan yang rata-rata menghabiskan waktu 25 bulan. LPS menargetkan proses likuidasi bank nantinya hanya butuh waktu rata-rata 18 bulan.
Dalam keterangannya, LPS mengapresiasi kinerja Tim Likuidasi yang mengelola aset Bank Dalam Likudiasi (BDL). Lana menuturkan pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya tidaklah mudah.
Menurut data LPS, setidaknya 88 persen aset Bank Dalam Likuidasi merupakan aset dengan pengikatan tidak sempurna sehingga sulit untuk dieksekusi.
Untuk menjawab tantangan tersebut LPS mendorong Tim Likudiasi untuk berinovasi dalam mempercepat proses pencairan aset bank, agar pelaksanaan likuidasi bank berjalan efektif dan efisien.
“Namun demikian perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” jelas Lana.
LPS dan Tim Likudiasi sejak tahun 2005 hingga November 2022 telah melikuidasi 118 bank, yang terdiri ari 108 bank konvensional dan 10 bank syariah.
Hasil Likudiasi 115 bank yang telah dilikuidasi telah didistribusikan kepada para kreditur dan pembayaran utang klaim penjaminan kepada LPS yang nantinya akan digunakan kembali untuk melaksanakan fungsi penjaminan simpanan.
Sebagai informasi, Tim Likuidasi Bank adalah tim yang dibentuk LPS dan bertugas melaksanakan Likuidasi Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Likuidasi Bank adalah proses penyelesaian aset dan kewajiban bank sebagai bentuk tindak lanjut atas pembubaran badan hukum. Tim Likuidasi yang telah dibentuk bekerja dalam pengawasan serta bertanggungjawab kepada LPS. (*)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More