Moneter dan Fiskal

Kembangkan Instrumen SBK, BI Terapkan Scripless

Jakarta– Bank Indonesia (BI) terus berupaya meningkatkan tata kelola di pasar Surat Berharga Komersial (SBK) salahsatunya melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless (tanpa naskah) atau pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody) yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menyebut, upaya tersebut guna mendorong Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi korporasi tidak hanya BUMN namun perusahaan swasta lainnya.

“Kenapa SBK mau didorong untuk diterbitkan kembali, satu untuk pendalaman pasar keuangan. Kami kekurangan referensi yang instrumen jangka pendek,” kata Destry di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Selain itu, BI dengan seluruh lembaga terkait juga berupaya meningkatkan perlindungan investor yang dilakukan dengan mengatur kewajiban keterbukaan informasi dari korporasi penerbit SBK kepada investor serta kewajiban pemenuhan peringkat minimum dari SBK yang akan diterbitkan.

SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank.

Untuk mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pelaku pasar, serta melakukan edukasi kepada potential issuer untuk mendorong pengembangan pasar SBK. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

12 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

40 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

55 mins ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago