Moneter dan Fiskal

Kembalikan Kepercayaan Publik, Menkeu Rombak Pejabat Pajak

Jakarta – Viralnya oknum pejabat pajak yang pamer harta baru-baru ini, membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebakaran jenggot. Publik merasa kecewa, bahkan sebagian ada yang menyerukan enggan bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Demi mengembalikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merobak jajaran pimpinan pajak. Perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2023 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.01/2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Kementerian Keuangan.

Menkeu melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya (pejabat eselon I), 17 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat eselon II), serta 7 pejabat pada Komite Pengawas Perpajakan. 

Menkeu meminta kepada jajaran pejabat yang dilantik tersebut untuk kembali membangun kepercayaan publik terhadap Kemenkeu. Ini merupakan pekerjaan yang harus terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Ini adalah suatu pekerjaan yang terus-menerus tak pernah putus, karena kepercayaan adalah sesuatu yang memang harus dijaga serta tidak boleh dikhianati atau dicederai oleh siapapun.” kata Sri Mulyani dikutip, Sabtu, 18 Maret 2023.

Menkeu juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut, serta seluruh pegawai di semua unit dan posisi Kemenkeu, agar menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu sebagai institusi yang berintegritas. 

“Saya minta komitmen Anda semuanya untuk menjaga dan membangun reputasi Kemenkeu, berteman secara profesional, menjadi pemimpin yang bisa diandalkan dan jangan mengecewakan kepercayaan publik, kepercayaan Kemenkeu, dan juga pertanyaan dari seluruh stakeholders kita,” tegas Menkeu. 

Berikut ini nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dilantik: 

1. Teguh Budiharto sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II

2. Neilmaldrin Noor sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

3. Max Darmawan sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I

4. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM

5. Dwi Astuti sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

6. Darmawan sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II

7. Etty Rachmiyanthi sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

8. Sigit Danang Joyo sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

9. Heru Narwanta sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara

10. Arif Mahmudin Zuhri sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

11. Nurbaeti Munawaroh sebagai Kepala Kanwil DJP Bali.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

3 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

5 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

6 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

6 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

8 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

8 hours ago