Manajemen PT Pos; Klaim asuransi. (Foto: Rezkiana Nisaputra)
Klaim personal accident sebesar Rp80 juta dibagi empat pegawai PT Pos Indonesia, dengan demikian per orangnya mendapatkan Rp20 juta. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–PT Asuransi Bumida mengaku sudah membayar klaim dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) PT Pos Indonesia sebesar Rp6,5 miliar yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat Trigana Air di Pegunungan Bintang, Papua.
Selain membayarkan klaim asuransi dana PSKS PT Pos Indonesia yang sebesar Rp6,5 miliar tersebut, Bumida juga harus membayarkan klaim empat pegawai Pos Indonesia yang tewas dalam kecelakaan pesawat Trigana Air.
Direktur Utama PT Asuransi Bumida Ibnu Nugroho menjelaskan, terdapat dua jenis klaim asuransi yang dibayarkan kepada PT Pos Indonesia, antara lain cash in transit dan personal accident. Untuk cash in trasnsit Bumida membayarkan Rp6,5 miliar dan personal accident totalnya Rp80 juta.
“Jadi ada asuransi terkait cash in transit dan personal accident. Kami membayar klaim asuransi dana PSKS Rp6,574 miliar. Untuk personal accident bagi empat orang pegawai PT Pos totalnya sebesar Rp80 juta,” ujar Ibnu di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2015.
Lebih lanjut dia menambahkan, klaim untuk personal accident yang sebesar Rp80 juta tersebut, dibagi empat pegawai PT Pos Indonesia, maka perorangnya mendapatkan klaim Rp20 juta. “Rp 80 juta bagi empat jadi dapatnya Rp20 juta perorangnya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui empat orang pegawai PT Pos yang menjadi korban dalam kecelakaan maskapai Trigana Air tersebut bernama Yustinus Hurulean, Mathius Nicolas Aragay, Agustinus Luanmase, dan Teguh Warisman Sane. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More