Jakarta – Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) sepakat untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN). Dalam hal ini, BI akan melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder pada 2025.
Hal ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal dan moneter dalam strategi pengelolaan utang ditanggung bersama atau burden sharing yang akan jatuh tempo pada tahun 2025, dengan prinsip kehati-hatian serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar.
Dalam kaitan ini, pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah.
Bilateral debt switch dengan Pemerintah dilakukan atas SBN yang berasal dari Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia Nomor 326/KMK.08/2020 dan Nomor 22/8/ KEP.GBI/2020 tanggal 7 Juli 2020 sebagaimana diubah dengan Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan BI Nomor 347/KMK.08/2020 dan Nomor 22/9/KEP.BI/2020 (SKB II) tanggal 20 Juli 2020, yang akan jatuh tempo pada tahun 2025.
Dijelaskan bahwa mekanisme debt switch tersebut dilakukan dengan pertukaran antara SBN yang jatuh tempo dan SBN reguler, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.
“SBN pengganti adalah SBN dengan tenor yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan operasi moneter Bank Indonesia dan kesinambungan fiskal Pemerintah,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dikutip, Jumat 27 Desember 2024.
Seperti diketahui, mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021 dan 2022.
“Kementerian Keuangan dan BI berkomitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, dan dengan tata kelola yang kuat,” jelasnya.
Adapun pembelian SBN dari pasar sekunder ini telah memperhitungkan kebutuhan permintaan likuiditas karena kenaikan uang primer, baik dalam bentuk uang kartal, rekening giro bank di BI, maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dipegang oleh penduduk bukan bank.
Dari sisi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan likuiditas, jumlah pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI tersebut juga mempertimbangkan perubahan likuiditas karena lalu lintas devisa dan operasi keuangan Pemerintah, kenaikan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), operasi moneter rupiah dan valuta asing, serta SBN milik BI yang akan jatuh tempo selama 2025.
“Operasi moneter pro-market BI juga akan terus dioptimalkan melalui instrumen moneter SRBI dengan menjadikan SBN sebagai underlying asset,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas penyelesaian burden sharing atau utang ditanggung bersama yang akan jatuh tempo pada tahun depan senilai Rp100 triliun.
Perry menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu Sri Mulyani secara bilateral dan bersepakat untuk rencana penerbitan dan pembelian SBN dari pasar sekunder.
“Bu Menteri Keuangan sudah bertemu dengan saya secara bilateral. Secara prinsip kami juga sudah sepakat. Sepakat mengenai rencana penerbitan SBN dan juga rencana pembelian SBN dari pasar sekunder sebagai bagian dari rencana operasi moneter,” jelas Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis 19 Desember 2024.
Kemudian, BI juga telah sepakat untuk melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada jumlah utang jatuh tempo burden sharing, yakni sebesar Rp150 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun usai kenaikan tarif… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wahidin Halim, menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan ibadah… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa desk… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang khusus dikenakan… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat sejumlah pencapaian dalam mendukung… Read More
Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya pengembangan dan penguatan Pasar Modal Indonesia, Kementerian Keuangan RI… Read More