News Update

Kelola Dana Repatriasi, OJK Siap Ubah Aturan RDPT

Jakarta–Pemerintah terus mendorong RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat segera diundang-undangkan pada Juni 2016. Melalui program ini pemerintah memperkirakan ada ribuan triliun dana repatriasi dari Tax Amnesty.

Pemerintah sendiri juga bakal mengarahkan dana tersebut ke instrumen investasi yang ada di dalam negeri. Selain di instrumen Surat Utang Negara (SUN) pemerintah juga mengarahkan ke pasar modal, salah satunya di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan nasional mengingatkan pemerintah, bahwa produk reksa dana tersebut hanya bersifat jangka pendek dan sesuai prosedur pasar.

“Kalau untuk menampung di reksa dana sih siap saja. Pasti bisa ditampung di situ. Salah satunya di RDPT,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman, di kantor OJK, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Kendati begitu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, OJK sendiri meragukan dana repatriasi yang dialirkan ke RDPT ini akan efektif. Pasalnya, instrumen investasi ini biasanya jangka pendek, tidak dalam investasi jangka panjang seperti layaknya investasi SUN.

Bahkan, kata dia, OJK menyebutkan skema investasi RDPT pun tidak dapat dikunci atau di-lock dalam jangka waktu tertentu. “Intinya RDPT yang ada saat ini, tidak bisa di-lock untuk jangka waktu tertentu. Karena aturannya tidak bisa,” tukas Fakhri.

Lebih lanjut dia mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada aturan di pasar modal yang bisa mengunci satu instrumen investasi di jangka waktu tertentu. “Tapi jika kami diminta untuk me-create aturan itu (me-lock RDPT), baru kami buat. Tapi sejauh ini semuanya tergantung likuiditas di pasar,” ucapnya.

Sebagai informasi, Produk RDPT adalah jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil dan menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing. (*)
Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

3 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

9 hours ago