News Update

Kelola Dana Repatriasi, OJK Siap Ubah Aturan RDPT

Jakarta–Pemerintah terus mendorong RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat segera diundang-undangkan pada Juni 2016. Melalui program ini pemerintah memperkirakan ada ribuan triliun dana repatriasi dari Tax Amnesty.

Pemerintah sendiri juga bakal mengarahkan dana tersebut ke instrumen investasi yang ada di dalam negeri. Selain di instrumen Surat Utang Negara (SUN) pemerintah juga mengarahkan ke pasar modal, salah satunya di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan nasional mengingatkan pemerintah, bahwa produk reksa dana tersebut hanya bersifat jangka pendek dan sesuai prosedur pasar.

“Kalau untuk menampung di reksa dana sih siap saja. Pasti bisa ditampung di situ. Salah satunya di RDPT,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman, di kantor OJK, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.

Kendati begitu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, OJK sendiri meragukan dana repatriasi yang dialirkan ke RDPT ini akan efektif. Pasalnya, instrumen investasi ini biasanya jangka pendek, tidak dalam investasi jangka panjang seperti layaknya investasi SUN.

Bahkan, kata dia, OJK menyebutkan skema investasi RDPT pun tidak dapat dikunci atau di-lock dalam jangka waktu tertentu. “Intinya RDPT yang ada saat ini, tidak bisa di-lock untuk jangka waktu tertentu. Karena aturannya tidak bisa,” tukas Fakhri.

Lebih lanjut dia mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada aturan di pasar modal yang bisa mengunci satu instrumen investasi di jangka waktu tertentu. “Tapi jika kami diminta untuk me-create aturan itu (me-lock RDPT), baru kami buat. Tapi sejauh ini semuanya tergantung likuiditas di pasar,” ucapnya.

Sebagai informasi, Produk RDPT adalah jenis reksa dana yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil dan menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing. (*)
Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago