Headline

Kelebihan Dana dari Tax Amnesty Bisa Picu Kenaikan NPL

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan, kegagalan penyaluran dana-dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) ke dalam aset produktif bisa memicu peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengaku, pihaknya menyadari ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam menyikapi masuknya dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty, seperti dampak lanjutan pasca-masuknya dana-dana itu ke dalam sistem keuangan nasional.

Oleh sebab itu, sektor keuangan harus mampu menyalurkan kembali dana-dana yang besar tersebut dalam penyediaan pembiayaan pembangunan. Menurutnya kegagalan penyaluran dana repatriasi ke dalam aset produktif akan berakibat pada peningkatan biaya dana.

“Likuiditas yang berlebihan di perbankan dikhawatirkan akan mendorong naiknya tingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang berhati-hati,” ujar Muliaman, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Namun, OJK menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki ease of doing business dan program transformasi ekonomi. “Pendalaman pasar keuangan perlu terus didorong. Kami tengah menyediakan infrastruktur pendukung berbagai bentuk pengaturan dan pengawasan serta sosialisasi,” tukas Muliaman.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, bahwa pihaknya memahami upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur yang memerlukan dana besar.

“Pemerintah memperkirakan banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri. Sehingga, melalui UU tax amnesty diharapkan dana-dana itu bisa kembali ke Indonesia dan bisa digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan dan mendorong peran swasta,” ucapnya.

Pada dasarnya, kata dia, dana hasil repatriasi tersebut bisa memberikan dampak positif di sektor sektor jasa keuangan dan diharapkan bisa masuk ke instrumen investasi jangka panjang. “Masuknya dana-dana itu akan mendukung pendalaman pasar keuangan,” paparnya.

Dengan masuknya dana repatriasi ke pasar modal, jelas Muliaman, maka ketahanan bursa dalam negeri akan semakin baik, seiring dengan peningkatan likuiditas porsi kepemilikan efek oleh investor lokal.

“Masuknya dana-dana itu di perbankan bisa menurunkan cost of fund, sehingga berpeluang menurunkan suku bunga kredit. Pemanfaatan dana repatriasi bisa mendorong percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek start up dan usaha mikro,” tutupnya. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

9 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

16 hours ago

Pameran Krista Interfood 2026 Tetap Digelar, Catat Lokasi dan Jadwal Terbaru

Poin Penting Krista Interfood 2026 dipastikan tetap digelar pada 4-7 November 2026 di NICE PIK… Read More

18 hours ago

Aset Kripto Makin Diminati, Pengguna Aktif PINTU Tumbuh 38 Persen di 2025

Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More

23 hours ago

Cuaca Tak Menentu, Kinerja Fintech Lending Berpotensi Terganggu

Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More

24 hours ago

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More

1 day ago