Headline

Kelebihan Dana dari Tax Amnesty Bisa Picu Kenaikan NPL

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkhawatirkan, kegagalan penyaluran dana-dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) ke dalam aset produktif bisa memicu peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengaku, pihaknya menyadari ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam menyikapi masuknya dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty, seperti dampak lanjutan pasca-masuknya dana-dana itu ke dalam sistem keuangan nasional.

Oleh sebab itu, sektor keuangan harus mampu menyalurkan kembali dana-dana yang besar tersebut dalam penyediaan pembiayaan pembangunan. Menurutnya kegagalan penyaluran dana repatriasi ke dalam aset produktif akan berakibat pada peningkatan biaya dana.

“Likuiditas yang berlebihan di perbankan dikhawatirkan akan mendorong naiknya tingkat inflasi dan juga penyaluran kredit yang kurang berhati-hati,” ujar Muliaman, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Namun, OJK menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki ease of doing business dan program transformasi ekonomi. “Pendalaman pasar keuangan perlu terus didorong. Kami tengah menyediakan infrastruktur pendukung berbagai bentuk pengaturan dan pengawasan serta sosialisasi,” tukas Muliaman.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, bahwa pihaknya memahami upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur yang memerlukan dana besar.

“Pemerintah memperkirakan banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri. Sehingga, melalui UU tax amnesty diharapkan dana-dana itu bisa kembali ke Indonesia dan bisa digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan dan mendorong peran swasta,” ucapnya.

Pada dasarnya, kata dia, dana hasil repatriasi tersebut bisa memberikan dampak positif di sektor sektor jasa keuangan dan diharapkan bisa masuk ke instrumen investasi jangka panjang. “Masuknya dana-dana itu akan mendukung pendalaman pasar keuangan,” paparnya.

Dengan masuknya dana repatriasi ke pasar modal, jelas Muliaman, maka ketahanan bursa dalam negeri akan semakin baik, seiring dengan peningkatan likuiditas porsi kepemilikan efek oleh investor lokal.

“Masuknya dana-dana itu di perbankan bisa menurunkan cost of fund, sehingga berpeluang menurunkan suku bunga kredit. Pemanfaatan dana repatriasi bisa mendorong percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek start up dan usaha mikro,” tutupnya. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

16 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

35 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

2 hours ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

2 hours ago