Ekonomi dan Bisnis

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tak Ada Lagi Diskriminasi Masyarakat Kelas Bawah

Jakarta – Implementasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan ke dalam bentuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belakangan kembali menyita perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, penghapusan kelas BPJS Kesehatan oleh pemerintah tak lain untuk memberikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS khususnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Jadi tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap masyarakat kelas bawah yang selama ini kesulitan mendapati akses kesehatan karena rumitnya birokrasi, “ kata Trubus saat dihubungi Infobanknews, Jumat 14 Juli 2023.

Justru kata dia, dengan adanya standarisasi KRIS ini masyarakat kelas atas yang menggunakan BPJS Kesehatan harus membayar lebih untuk penyakit-penyakit tertentu yang diderita.

Baca juga: BSI Permudah Iuran BPJS Kesehatan di Aceh Dengan Autodebet

“Khusus yang orang kaya dia harus membayar lebih dan tersendiri untuk penyakit dalam seperti jantung. Jadi, sama pada saat masuk rumah sakit, namun biaya lebihnya itu bayar,” jelasnya.

Lanjutnya, penghapusan kelas BPJS tersebut juga tak akan berdampak kepada layanan kepada peserta BPJS. “Jadi masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mendapatkan akses kesehatan,” ujarnya,

Termasuk pula, kepada pelayanan rumah sakit hingga dokter yang merawat pasien. “Kalau pengaruh ke rumah sakit itu tidak ada karena kan dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi rumah sakit bisa klaim sesuai dengan kebutuhannya,” bebernya.

Meski diakuinya, sebelum penghapusan kelas ini, banyak rumah sakit yang kesulitan melakukan klaim kepada pihak BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. 

Baca juga: Underwriting jadi Kunci Asuransi Jiwa Raih Kepercayaan Masyarakat

“Nah, sekarang dengan aturan yang baru, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan tak bisa mengelak lagi karena sudah ada aturan yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan kategori 1, 2, 3 sebenarnya tidak dihapus, melainkan dilakukan perubahan normatif untuk layanan pelanggan BPJS. 

Tujuan KRIS tak lain bukan untuk menghapus kelas BPJS kesehatan, melainkan melakukan standardisasi agar masyarakat tidak mampu tidak mendapat diskriminatif dari masyarakat ymampu dalam hal mendapatkan pelayanan BPJS.

Menkes Budi menjelaskan, layanan BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi sosial. Artinya, harus bisa memberikan layanan yang sama dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

10 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

15 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago