Headline

Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, Bank Pertanyakan Bagaimana Menilainya

Jakarta – Pemerintah terus mendorong industri ekonomi kreatif nasional untuk semakin tumbuh dan berkembang. Yang sedang hangat, pemerintah mengupayakan hak kekayaan intelektual (HKI) dari pelaku industri kreatif untuk dapat dijadikan jaminan utang atau kredit kepada lembaga jasa keuangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan utang.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, HKI yang dimiliki para pelaku industri kreatif memiliki potensi besar untuk dikembang oleh industri jasa keuangan, sehingga kemudian dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

“HKI dapat menguntungkan pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberikan insentif kepada usaha inovatif sehingga mampu menciptakan hegemoni, soft skill yang dimiliki pelaku ekraf mampu mendorong kreatifitas. Dengan HKI juga membuat pelaku ekraf mampu beradaptasi dengan tren yang ada, dan mampu mengoptimalkan pendapatan secara reguler seperti royalti,” kata Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis, 1 September 2022.

Jika dilihat dari sisi perbankan, HKI dapat menjadi alternatif baru untuk memperluas market sebagai langkah ekspansi. Namun Corina Leyla Karnalies, Direktur Bisnis Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI), di kesempatan yang sama, masih mempertanyakan bagaimana prosedur yang efektif untuk mengeluarkan kredit bagi pelaku ekraf yang menjaminkan HKI.

“Jika yang dijaminkan adalah rumah atau kendaraan bermotor kita bisa menganalisa. Bank itu, dalam memberikan kredit harus memenuhi tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja usaha, dan repayment capacity yang dihitung dari cashflow. Sementara, untuk HKI masih perlu dikaji bagaimana dalam menganalisa atau checking terhadap HKI yang dijaminkan,” ujar Corina.

Maka dari itu, selain menerbitkan peraturan tertulis, pemerintah juga diharapkan bisa membuat skema praktis yang dapat diterapkan sesuai kondisi yang ada di Indonesia, lembaga registrasi yang mencatat HKI dan legal audit khusus HKI sehingga membantu jasa keuangan baik bank maupun nonbank untuk memastikan HKI yang dijaminkan dapat dipercaya keabsahannya. (*) Fatin

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

3 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

5 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

6 hours ago