Headline

Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, Bank Pertanyakan Bagaimana Menilainya

Jakarta – Pemerintah terus mendorong industri ekonomi kreatif nasional untuk semakin tumbuh dan berkembang. Yang sedang hangat, pemerintah mengupayakan hak kekayaan intelektual (HKI) dari pelaku industri kreatif untuk dapat dijadikan jaminan utang atau kredit kepada lembaga jasa keuangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan utang.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, HKI yang dimiliki para pelaku industri kreatif memiliki potensi besar untuk dikembang oleh industri jasa keuangan, sehingga kemudian dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

“HKI dapat menguntungkan pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberikan insentif kepada usaha inovatif sehingga mampu menciptakan hegemoni, soft skill yang dimiliki pelaku ekraf mampu mendorong kreatifitas. Dengan HKI juga membuat pelaku ekraf mampu beradaptasi dengan tren yang ada, dan mampu mengoptimalkan pendapatan secara reguler seperti royalti,” kata Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis, 1 September 2022.

Jika dilihat dari sisi perbankan, HKI dapat menjadi alternatif baru untuk memperluas market sebagai langkah ekspansi. Namun Corina Leyla Karnalies, Direktur Bisnis Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI), di kesempatan yang sama, masih mempertanyakan bagaimana prosedur yang efektif untuk mengeluarkan kredit bagi pelaku ekraf yang menjaminkan HKI.

“Jika yang dijaminkan adalah rumah atau kendaraan bermotor kita bisa menganalisa. Bank itu, dalam memberikan kredit harus memenuhi tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja usaha, dan repayment capacity yang dihitung dari cashflow. Sementara, untuk HKI masih perlu dikaji bagaimana dalam menganalisa atau checking terhadap HKI yang dijaminkan,” ujar Corina.

Maka dari itu, selain menerbitkan peraturan tertulis, pemerintah juga diharapkan bisa membuat skema praktis yang dapat diterapkan sesuai kondisi yang ada di Indonesia, lembaga registrasi yang mencatat HKI dan legal audit khusus HKI sehingga membantu jasa keuangan baik bank maupun nonbank untuk memastikan HKI yang dijaminkan dapat dipercaya keabsahannya. (*) Fatin

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

1 hour ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

2 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

4 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

5 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

5 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

5 hours ago