Headline

Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, Bank Pertanyakan Bagaimana Menilainya

Jakarta – Pemerintah terus mendorong industri ekonomi kreatif nasional untuk semakin tumbuh dan berkembang. Yang sedang hangat, pemerintah mengupayakan hak kekayaan intelektual (HKI) dari pelaku industri kreatif untuk dapat dijadikan jaminan utang atau kredit kepada lembaga jasa keuangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan utang.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, HKI yang dimiliki para pelaku industri kreatif memiliki potensi besar untuk dikembang oleh industri jasa keuangan, sehingga kemudian dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

“HKI dapat menguntungkan pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberikan insentif kepada usaha inovatif sehingga mampu menciptakan hegemoni, soft skill yang dimiliki pelaku ekraf mampu mendorong kreatifitas. Dengan HKI juga membuat pelaku ekraf mampu beradaptasi dengan tren yang ada, dan mampu mengoptimalkan pendapatan secara reguler seperti royalti,” kata Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis, 1 September 2022.

Jika dilihat dari sisi perbankan, HKI dapat menjadi alternatif baru untuk memperluas market sebagai langkah ekspansi. Namun Corina Leyla Karnalies, Direktur Bisnis Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI), di kesempatan yang sama, masih mempertanyakan bagaimana prosedur yang efektif untuk mengeluarkan kredit bagi pelaku ekraf yang menjaminkan HKI.

“Jika yang dijaminkan adalah rumah atau kendaraan bermotor kita bisa menganalisa. Bank itu, dalam memberikan kredit harus memenuhi tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja usaha, dan repayment capacity yang dihitung dari cashflow. Sementara, untuk HKI masih perlu dikaji bagaimana dalam menganalisa atau checking terhadap HKI yang dijaminkan,” ujar Corina.

Maka dari itu, selain menerbitkan peraturan tertulis, pemerintah juga diharapkan bisa membuat skema praktis yang dapat diterapkan sesuai kondisi yang ada di Indonesia, lembaga registrasi yang mencatat HKI dan legal audit khusus HKI sehingga membantu jasa keuangan baik bank maupun nonbank untuk memastikan HKI yang dijaminkan dapat dipercaya keabsahannya. (*) Fatin

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

57 mins ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

14 hours ago

Additiv-Syailendra Capital Perluas Distribusi Produk Keuangan

Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More

15 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

20 hours ago