Headline

Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, Bank Pertanyakan Bagaimana Menilainya

Jakarta – Pemerintah terus mendorong industri ekonomi kreatif nasional untuk semakin tumbuh dan berkembang. Yang sedang hangat, pemerintah mengupayakan hak kekayaan intelektual (HKI) dari pelaku industri kreatif untuk dapat dijadikan jaminan utang atau kredit kepada lembaga jasa keuangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan utang.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, HKI yang dimiliki para pelaku industri kreatif memiliki potensi besar untuk dikembang oleh industri jasa keuangan, sehingga kemudian dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

“HKI dapat menguntungkan pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberikan insentif kepada usaha inovatif sehingga mampu menciptakan hegemoni, soft skill yang dimiliki pelaku ekraf mampu mendorong kreatifitas. Dengan HKI juga membuat pelaku ekraf mampu beradaptasi dengan tren yang ada, dan mampu mengoptimalkan pendapatan secara reguler seperti royalti,” kata Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis, 1 September 2022.

Jika dilihat dari sisi perbankan, HKI dapat menjadi alternatif baru untuk memperluas market sebagai langkah ekspansi. Namun Corina Leyla Karnalies, Direktur Bisnis Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI), di kesempatan yang sama, masih mempertanyakan bagaimana prosedur yang efektif untuk mengeluarkan kredit bagi pelaku ekraf yang menjaminkan HKI.

“Jika yang dijaminkan adalah rumah atau kendaraan bermotor kita bisa menganalisa. Bank itu, dalam memberikan kredit harus memenuhi tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja usaha, dan repayment capacity yang dihitung dari cashflow. Sementara, untuk HKI masih perlu dikaji bagaimana dalam menganalisa atau checking terhadap HKI yang dijaminkan,” ujar Corina.

Maka dari itu, selain menerbitkan peraturan tertulis, pemerintah juga diharapkan bisa membuat skema praktis yang dapat diterapkan sesuai kondisi yang ada di Indonesia, lembaga registrasi yang mencatat HKI dan legal audit khusus HKI sehingga membantu jasa keuangan baik bank maupun nonbank untuk memastikan HKI yang dijaminkan dapat dipercaya keabsahannya. (*) Fatin

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

12 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago