Headline

Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, Bank Pertanyakan Bagaimana Menilainya

Jakarta – Pemerintah terus mendorong industri ekonomi kreatif nasional untuk semakin tumbuh dan berkembang. Yang sedang hangat, pemerintah mengupayakan hak kekayaan intelektual (HKI) dari pelaku industri kreatif untuk dapat dijadikan jaminan utang atau kredit kepada lembaga jasa keuangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan sebagai jaminan utang.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, HKI yang dimiliki para pelaku industri kreatif memiliki potensi besar untuk dikembang oleh industri jasa keuangan, sehingga kemudian dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

“HKI dapat menguntungkan pelaku ekonomi kreatif karena dapat memberikan insentif kepada usaha inovatif sehingga mampu menciptakan hegemoni, soft skill yang dimiliki pelaku ekraf mampu mendorong kreatifitas. Dengan HKI juga membuat pelaku ekraf mampu beradaptasi dengan tren yang ada, dan mampu mengoptimalkan pendapatan secara reguler seperti royalti,” kata Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, Kamis, 1 September 2022.

Jika dilihat dari sisi perbankan, HKI dapat menjadi alternatif baru untuk memperluas market sebagai langkah ekspansi. Namun Corina Leyla Karnalies, Direktur Bisnis Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI), di kesempatan yang sama, masih mempertanyakan bagaimana prosedur yang efektif untuk mengeluarkan kredit bagi pelaku ekraf yang menjaminkan HKI.

“Jika yang dijaminkan adalah rumah atau kendaraan bermotor kita bisa menganalisa. Bank itu, dalam memberikan kredit harus memenuhi tiga pilar, yaitu prospek usaha, kinerja usaha, dan repayment capacity yang dihitung dari cashflow. Sementara, untuk HKI masih perlu dikaji bagaimana dalam menganalisa atau checking terhadap HKI yang dijaminkan,” ujar Corina.

Maka dari itu, selain menerbitkan peraturan tertulis, pemerintah juga diharapkan bisa membuat skema praktis yang dapat diterapkan sesuai kondisi yang ada di Indonesia, lembaga registrasi yang mencatat HKI dan legal audit khusus HKI sehingga membantu jasa keuangan baik bank maupun nonbank untuk memastikan HKI yang dijaminkan dapat dipercaya keabsahannya. (*) Fatin

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

44 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

57 mins ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

1 hour ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago