News Update

Kejar Target Pembiayaan KPR, BNI Syariah Gandeng Masgroup

Bogor – BNI Syariah melakukan kerja sama dengan salah satu pengembang properti yaitu PT Mekar Agung Sejahtera (Masgroup). Kerja sama ini terkait dengan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah. Kerja sama ini ditandai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan kerjasama ini terkait Proyek Bali Resort Bogor yang berada di wilayah Rancabungur Bogor. Dengan kerjasama ini, BNI Syariah ingin mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai dengan prinsip syariah.

Direktur Masgroup Muhammad Adhiguna Sosiawan berharap kerjasama ini bisa berlangsung untuk waktu yang lama. “Tidak hanya menghasilkan hasanah untuk Bali Resort, Masgroup dan BNI Syariah juga kebaikan untuk banyak orang,” ujar dia dalam keterangannya di Bogor, yang dikutip Rabu, 20 Maret 2019

Penandatanganan PKS dengan PT Mekar Agung Sejahtera ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan griya BNI Syariah dimana selama tahun 2018 telah disalurkan sebesar Rp11,86 triliun meningkat sebesar 10,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun untuk komposisi pembiayaan perumahan tercatat sebesar 41,92 persen dibandingkan dengan total pembiayaan BNI Syariah. Pada tahun ini pertumbuhan pembiayaan griya ditargetkan meningkat sebesar 8 persen.

Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.

Melalui BNI Griya iB Hasanah, BNI Syariah menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan 25 miliar rupiah, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

1 hour ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

1 hour ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

2 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

4 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

4 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

7 hours ago