Jakarta–Pemerintah telah melantik Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah meminta agar Dirjen Pajak yang baru segera melakukan konsolidasi.
Menurutnya, konsolidasi ini bertujuan untuk mengejar target penerimaan pajak yang telah dipatok dalam APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. Target ini bersumber dari Penerimaan Perpajakan Rp1.546,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp273,8 triliun.
“Dengan dilantiknya pejabat baru yang defitif sebagi Dirjen Pajak maka segera melakukan konsolidasi ke dalam untuk mengejat target penerimaan pajak,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Said mengaku tantangan ekonomi Indonesia ke depan masih berat sejalan dengan kondisi ekonomi global yang belum membaik.Kendati tantangan ekonomi masih menghadang, target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN tersebut masih bisa dicapai.
Untuk mencapai penerimana pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus membangun confidence agar kepercayaan (trust) para pembayar pajak menjadi tinggi. Karena selama ini hampir tidak masuk akal sehat, dari 129 juta wajib pajak perorangan yang taat dan relatif patuh, hanya 27, 5 juta atau setara 11%.
Sedangkan, kelompok menengah yang 102 juta tidak melakukan kewajiban membayar pajak. Untuk itu, aparatur pajak harus bekerjaan ekstra keras lagi dengan memanfaatkan potensi aparatur pajak.
“Sangat berat tantangan yang dihadapi Dirjen Pajak sebagai pejabat baru. Tetapi saya yakin karena pak Ken (Ken Dwijugiasteadi ) besar di Ditjen Pajak dan memulai karier dari bawah maka penguasaannya serta integritasnya tidak perlu dirugikan,” tukasnya.
Dia menilai, pengangkatan Ken Dwijugiastea sebagai Dirjen Pajak yang baru sangat tepat. Rekam jejak serta track rekordnya sangat memumpuni, sehingga mampu membawa institusi pajak lebih menjadi lembaga yang diandalkan untuk menumpuk penerimaan pajak.
“Pilihan Menkeu kepada Ken sangat tepat dan saya yakin dengan sistem yang dibangun oleh Dirjen Pajak, target pajak akan terwujud,” ucapnya.
Soliditas kelembagaan ini membuat pekerjaan Dirjen Pajak yang baru relative lebih mudah karena didukung aparat pajak yang handal. Soliditas di lingkungan DJP ini akan mampu menaikkan tax rasio wajib pajak perorangan dari 11% menjadi 16 – 17% di tahun berjalan ini.
“Saya percaya, pak Ken mampu memaksimalkan semua potensi pajak yang ada,” papar Said. (*) Rezkiana Nisaputra