Keuangan

Kejar Ketertinggalan, Keuangan Syariah Harus Libatkan Fintech

Yogyakarta – Industri keuangan syariah diminta untuk dapat berkolaborasi dengan industri keuangan berbasis digital atau Fintech (Financial Technology) guna mengejar ketertinggalan di tengah terus berkembangnya teknologi sejalan dengan era digitalisasi.

Peneliti Muda Ekonomi Syariah dari Wiratama Institute, Muh. Taufiq Al Hidayah dalam siaran persnya di Yogyakarta mengatakan, industri Fintech saat ini tengah mengalami booming, sebab kecanggihan teknologi belakangan ini telah menawarkan efisiensi dan serba praktis.

“Fintech itu harus dimanfaatkan baik oleh pelaku industri keuangan syariah untuk mengejar ketertinggalannya,” ujar Taufiq.

Di sisi lain, kata dia, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) bisa juga dipadukan dengan Fintech dalam hal ini terkait bidang pariwisata. Hal tersebut juga sekaligus untuk optimalisasi peran KNKS dalam mendorong industri keuangan syariah.

“FinTech berfungsi seperti intermediary yang menghubungkan surplus fund (al-waqif/pewakaf) dengan deficit fund (al-mauquf ‘alaih/penerima wakaf) melalui mekanisme crowd funding,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, indeks keuangan Syariah sebesar 8,11 persen dan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 11,06 persen, karena itu peningkatakan indeks tersebut harus terus dipacu. Apalagi akses ke perbankan oleh sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap ketat bahkan relatif sulit.

“Misalnya, boleh dengan peer to peer lending (P2P), dengan menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksi dengan nasabah P2P Lending,” tegasnya.

Hal tersebut, jelas dia, sangat sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong prinsip kerjasama dan gotong royong yang membutuhkan bantuan (dana), sehingga bagi perbankan yang mayoritas portofolio kreditnya pada sektor mikro tidak perlu kwatir dengan P2P Lending atau melakukan pola channeling dimana pembiayaan mikro bank dilakukan oleh P2P Lending.

“Kewajiban perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan mikro juga tercapai, apalagi sejalan dengan misi perbankan syariah yang mendorong pengembangan pelaku UMKM agar dapat membantu dan mengangkat derajat mereka dengan bantuan dana yang memadai,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 10,79 Persen jadi Rp7.717 Triliun di November 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada November 2024 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,79 persen year on… Read More

34 mins ago

Biaya Haji 2025 Turun! Ini Rinciannya

Jakarta – Komisi VIII DPR RI berhasil menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M… Read More

46 mins ago

Catat! Usia Pensiun Pekerja jadi 59 Tahun Mulai 2025

Jakarta – Mulai 2025, usia pensiun para pekerja naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk… Read More

1 hour ago

Indonesia Resmi Masuk ‘Geng’ BRICS, Ini Dia Keuntungan dan Kerugiannya

Jakarta – Indonesia resmi bergabung sebagai anggota penuh BRICS, kelompok negara yang terdiri dari Brasil,… Read More

2 hours ago

OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrizal

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Konsultan… Read More

2 hours ago

Pemerintah Tarik Utang Rp556,6 Triliun Sepanjang 2024

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebutkan pemerintah menarik utang baru  mencapai Rp556,6 triliun sepanjang 2024.… Read More

3 hours ago