Nasional

Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral

Poin Penting

  • Kejagung mengungkap modus pengondisian tender yang menyebabkan harga minyak dan produk kilang dalam pengadaan Petral menjadi tidak kompetitif.
  • Tersangka utama diduga membocorkan informasi internal PES untuk mengatur pemenang tender.
  • Skema ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan menimbulkan kerugian bagi Pertamina.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) kembali membeberkan temuan penting dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Pada tahap terbaru penyidikan, Jaksa menemukan adanya praktik pengondisian tender yang diduga dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pihak.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Jakarta menjelaskan bahwa pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008–2015 diduga tidak berjalan sesuai prinsip kompetitif. Penyidik menemukan kebocoran informasi internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah, gasolin, dan data penting lainnya.

Dalam perkara ini, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner bersama IRW yang merupakan direktur di perusahaan-perusahaan miliknya, diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” ujar Syarief.

Baca juga: Intip Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Komunikasi tersebut meliputi pengondisian tender dan akses terhadap informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri). Akibatnya, terjadi mark up harga karena mekanisme tender menjadi tidak kompetitif.

Pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, dan MLY bahkan menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah tender dikondisikan, PES bersama perusahaan YR menandatangani MoU pemasokan produk kilang untuk 2012–2014.

Menurut penyidik, pola ini membuat rantai pasokan semakin panjang dan harga produk—terutama gasolin 88 (premium) dan gasolin 92—menjadi lebih tinggi. Dampaknya, PT Pertamina mengalami kerugian signifikan. Saat ini, nilai pasti kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus Petral ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:

  1. Mohammad Riza Chalid (MRC), beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources. Saat ini masuk Red Notice Interpol atas kasus lain terkait tata kelola minyak tahun 2018–2023.
  2. IRW, pihak swasta sekaligus direktur di perusahaan milik Riza Chalid.
  3. BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran & Niaga PT Pertamina, terakhir menjabat Managing Director PES.
  4. AGS, Head of Trading PES periode 2012–2014.
  5. MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009–2015.
  6. NRD, Crude Trading Manager Pertamina Energy Services Pte Ltd.
  7. TFK, mantan VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, terakhir Direktur Utama Pertamina International Shipping.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Aliran Uang Kasus Pertamina Menyeret Nama Mantan Suami Olla Ramlan

Kejagung Terus Buru Riza Chalid

Kejagung memastikan terus mengejar Riza Chalid setelah bos minyak tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.

“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” kata Syarief.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.

Ia pun memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.

Dampak dan Arah Penyidikan Lanjutan pada Kasus Petral

Kejagung menegaskan bahwa modus pengondisian tender dalam kasus Petral masih ditelusuri lebih dalam untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menunggu perhitungan final kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penindakan lanjutan.

Pada akhirnya, Kejagung menyoroti bahwa pengungkapan modus pengondisian tender ini menjadi langkah penting dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara melalui skema pengadaan minyak. Dengan demikian, penyidikan kasus Petral diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola sektor energi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

14 mins ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

14 mins ago

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

32 mins ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

56 mins ago

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,10 Triliun, 91 Persen dari Laba 2025

Poin Penting BBRI membagikan dividen Rp52,10 triliun dari laba bersih 2025 sebesar Rp56,65 triliun, dengan… Read More

1 hour ago

Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste

Poin Penting PT Pegadaian membuka kantor cabang di Timor Leste sebagai langkah strategis memperluas layanan… Read More

1 hour ago