Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman (tengah kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Poin Penting
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) kembali membeberkan temuan penting dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Pada tahap terbaru penyidikan, Jaksa menemukan adanya praktik pengondisian tender yang diduga dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pihak.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Jakarta menjelaskan bahwa pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008–2015 diduga tidak berjalan sesuai prinsip kompetitif. Penyidik menemukan kebocoran informasi internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah, gasolin, dan data penting lainnya.
Dalam perkara ini, tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner bersama IRW yang merupakan direktur di perusahaan-perusahaan miliknya, diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.
“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” ujar Syarief.
Baca juga: Intip Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Komunikasi tersebut meliputi pengondisian tender dan akses terhadap informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri). Akibatnya, terjadi mark up harga karena mekanisme tender menjadi tidak kompetitif.
Pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, dan MLY bahkan menerbitkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah tender dikondisikan, PES bersama perusahaan YR menandatangani MoU pemasokan produk kilang untuk 2012–2014.
Menurut penyidik, pola ini membuat rantai pasokan semakin panjang dan harga produk—terutama gasolin 88 (premium) dan gasolin 92—menjadi lebih tinggi. Dampaknya, PT Pertamina mengalami kerugian signifikan. Saat ini, nilai pasti kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus Petral ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Aliran Uang Kasus Pertamina Menyeret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
Kejagung memastikan terus mengejar Riza Chalid setelah bos minyak tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” kata Syarief.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.
Ia pun memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa modus pengondisian tender dalam kasus Petral masih ditelusuri lebih dalam untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menunggu perhitungan final kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penindakan lanjutan.
Pada akhirnya, Kejagung menyoroti bahwa pengungkapan modus pengondisian tender ini menjadi langkah penting dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan negara melalui skema pengadaan minyak. Dengan demikian, penyidikan kasus Petral diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola sektor energi. (*)
Editor: Yulian Saputra
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More
Poin Penting BBRI membagikan dividen Rp52,10 triliun dari laba bersih 2025 sebesar Rp56,65 triliun, dengan… Read More
Poin Penting PT Pegadaian membuka kantor cabang di Timor Leste sebagai langkah strategis memperluas layanan… Read More