Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok lima orang terkait dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak tanggung-tanggung, kasus dengan nilai Rp12,4 triliun ini menyeret mantan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) periode 2011-2014, Hendrisman Rahim.
Hendrisman dicokok atas dugaan keterlibatannya kala menjabat Direktur Utama Jiwasraya pada periode 2008-2018.
Penetapan kelima tersangka oleh Kejagung dilakukan Selasa sore (14/1/2020). Hendrisman yang kelahiran Palembang, Sumatra Selatan pada 18 Oktober 1955 itu bakal mendekam di Rumah Tahanan Guntur Pomdam Jaya.
Beberapa jam sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir mengapresiasi tindakan Kejagung dengan menahan lima orang terkait korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo, eks Kadiv Investasi Jiwasraya Syahmirwan, Dirut Hanson Benny Tjokrosaputro, dan Preskom Tram Heru Hidayat.
“Kami mengapresiasi BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan Agung yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini,” tukas Erick dalam keterangan tertulisnya kemarin.
“Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi,” tegas Erick. (*)
Oleh Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI dan Senior Consultant BRI Danareksa Sekuritas dan… Read More
Jakarta – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional melalui pemungutan… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) mendukung event olahraga lari nasional, Semarang… Read More
BTN melakukan soft launching Bale by BTN dan penutupan BTN Properti Expo 2024 di Jakarta,… Read More
Jakarta – Kementerian Koperasi berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pengrajin batik di tanah air dari… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dokumen pernyataan penggabungan atau merger antara PT… Read More