Nasional

Kejagung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka Kasus Emas Antam, Begini Respon Kementerian BUMN

Jakarta – Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan melakukan penahanan dinilai merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.

Baca juga: Pakar Hukum Bilang Begini Soal Pengajuan PKPU Antam oleh Crazy Rich Surabaya

“Tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam patut diapresiasi. Dari awal saya sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam,” ujar Arya seperti dikutip 18 Januari 2024.

Lebih lanjut, kata dia, langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

“Status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo Senilai Rp148 Miliar

Kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

“Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” papar Kuntadi.

Akibat adanya selisih harga, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

“Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon” jelas Kuntadi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

9 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

10 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

10 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

10 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

11 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

12 hours ago