Nasional

Kejagung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka Kasus Emas Antam, Begini Respon Kementerian BUMN

Jakarta – Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan melakukan penahanan dinilai merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.

Baca juga: Pakar Hukum Bilang Begini Soal Pengajuan PKPU Antam oleh Crazy Rich Surabaya

“Tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam patut diapresiasi. Dari awal saya sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam,” ujar Arya seperti dikutip 18 Januari 2024.

Lebih lanjut, kata dia, langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Kejaksaan Agung RI sebelumnya menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

“Status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo Senilai Rp148 Miliar

Kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

“Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan,” papar Kuntadi.

Akibat adanya selisih harga, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

“Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon” jelas Kuntadi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago