Salah satu aset milik milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang disita Kejagung. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan TPPU dari korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta entitas anak usaha.
“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkap Anang, dilansir ANTARA, Jumat, 12 September 2025.
Selain itu, 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, juga ikut disita. Tanah tersebut tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Penyitaan juga mencakup satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” beber Anang.
Penyitaan tidak berhenti di Sukoharjo. Kejagung juga menargetkan aset milik Iwan di beberapa daerah lain, yakni 1 bidang tanah di Kota Surakarta, 5 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar, dan 6 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri.
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” kata Anang.
Baca juga: 9 Pejabat BPD Terseret Kasus Kredit Macet Sritex, Ini Respons Bank dan Pengamat
Selanjutnya, pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka ISL di sejumlah wilayah tersebut. Antara lain di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi (m2), dan 1 bidang tanah seluas 389 m2 di Kota Surakarta.
Kemudian, 5 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar seluas 19.496 m2, dan di Kabupaten Wonogiri sebanyak 6 bidang tanah seluas 8.627 m2.
Menurut Anang, penyitaan aset ini menegaskan keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum. Upaya ini tidak hanya berupa penindakan pidana, tetapi juga pemulihan keuangan negara.
Sebelumnya, pada 1 September 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana awal dugaan korupsi kredit dari bank daerah. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More