News Update

Kejagung: Rekening Efek yang Diblokir akan Dipisahkan Satu per Satu

Jakarta – Sebanyak 800 rekening efek terkena blokir. Perintah blokir diamanatkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi besar di Jiwasraya.

Semua rekening efek yang diblokir diperoleh dari 137 perusahaan. Kebayakan mereka yang terkena blokir tidak mengetahui duduk perkara yang sedang terjadi.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, semua rekening yang telah diblokir akan dipisahkan, itu demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi di Jiwasraya.

“Yang diblokir pasti ada dasar ada dasar keterkaitan. Tapi di dalam itu ada beberapa rekening yang diblokir. Nah ini yang harus dipisahkan satu per satu, mana transaksi yg terkait langsung di tindak pidana atau yg tidak terkait tindak pidana,” ungkap Febrie di Jakarta, Rabu, 12 Febuari 2020.

Febrie menyatakan, semua rekening saham yang telah diblokir itu didasari adanya keterkaitan saat terjadi investasi dari Jiwasraya ke beberapa saham maupun reksa dana. Namun yang jelas, pemblokiran yang dilakukan itu sangat teknis, agar proses penyelidikan kasus korupsi di Jiwasraya bisa terbuka terang.

“Tapi ini karena pemblokiran sangat teknis yang diblokir itu sifatnya single investor identification (SID), sehingga melibatkan beberapa rekening yang harus diurut satu persatu,” jelas dia.

Sementara itu, Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga mengaku, pemblokiran rekening dari beberapa perusahaansekuritas dan asuransi akan memiliki dampak yang serius. Pemblokiran juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Maka dari itu, kata Hotbonar, pemerintah harus menyikapi masalah tersebut dengan serius, agar bisa menghindari semua dampak buruk yang bisa saja terjadi.

“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik,” ucap Hotbonar.

Hotbonar mengatakan, Kejagung seharusnya sudah bisa membuka rekening nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus besar yang saat ini sedang terjadi.

“Jadi perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020.

Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir, dari sebanyak 60 Single Investor Identification (SID). (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kembali Dipercaya Pemerintah, Mandiri Sekuritas Terbitkan Obligasi Ritel Indonesia ORI026

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas menyampaikan bahwa pihaknya kembali dipercaya oleh Kementerian Keuangan RI untuk… Read More

39 mins ago

Setahun Meluncur, OJK Bakal Perkuat Regulasi Pengawasan Bursa Karbon

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang berfokus untuk melakukan penguatan… Read More

1 hour ago

Dukung Keuangan Berkelanjutan, CIMB Niaga Gelar The Cooler Earth Sustainability Series 2024

Jakarta - Industri perbankan Indonesia saat ini telah memulai langkah positif untuk mendukung suistanability finance.… Read More

2 hours ago

Di CAEXPO 2024, Indonesia Catat Transaksi hingga Rp479 Miliar

Jakarta - Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi sebesar Rp479 miliar dalam ajang China-ASEAN Expo (CAEXPO)… Read More

2 hours ago

BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan di Akhir 2024

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal untuk membuka ruang pemangkasan suku bunga acuan atau… Read More

3 hours ago

Jadi Ancaman UMKM, Aplikasi TEMU Dilarang Masuk ke RI

Jakarta – Aplikasi TEMU belakangan ramai diperbincangkan lantaran dikabarkan akan masuk ke Indonesia. Sebab, hal… Read More

3 hours ago