News Update

Kejagung: Rekening Efek yang Diblokir akan Dipisahkan Satu per Satu

Jakarta – Sebanyak 800 rekening efek terkena blokir. Perintah blokir diamanatkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi besar di Jiwasraya.

Semua rekening efek yang diblokir diperoleh dari 137 perusahaan. Kebayakan mereka yang terkena blokir tidak mengetahui duduk perkara yang sedang terjadi.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, semua rekening yang telah diblokir akan dipisahkan, itu demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi di Jiwasraya.

“Yang diblokir pasti ada dasar ada dasar keterkaitan. Tapi di dalam itu ada beberapa rekening yang diblokir. Nah ini yang harus dipisahkan satu per satu, mana transaksi yg terkait langsung di tindak pidana atau yg tidak terkait tindak pidana,” ungkap Febrie di Jakarta, Rabu, 12 Febuari 2020.

Febrie menyatakan, semua rekening saham yang telah diblokir itu didasari adanya keterkaitan saat terjadi investasi dari Jiwasraya ke beberapa saham maupun reksa dana. Namun yang jelas, pemblokiran yang dilakukan itu sangat teknis, agar proses penyelidikan kasus korupsi di Jiwasraya bisa terbuka terang.

“Tapi ini karena pemblokiran sangat teknis yang diblokir itu sifatnya single investor identification (SID), sehingga melibatkan beberapa rekening yang harus diurut satu persatu,” jelas dia.

Sementara itu, Pakar Asuransi Hotbonar Sinaga mengaku, pemblokiran rekening dari beberapa perusahaansekuritas dan asuransi akan memiliki dampak yang serius. Pemblokiran juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Maka dari itu, kata Hotbonar, pemerintah harus menyikapi masalah tersebut dengan serius, agar bisa menghindari semua dampak buruk yang bisa saja terjadi.

“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik,” ucap Hotbonar.

Hotbonar mengatakan, Kejagung seharusnya sudah bisa membuka rekening nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus besar yang saat ini sedang terjadi.

“Jadi perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020.

Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir, dari sebanyak 60 Single Investor Identification (SID). (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

2 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

2 hours ago

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Insentif Naik dan Tunjangan Non-ASN Tembus Rp2 Juta

Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More

2 hours ago

Industri BPD Didorong Adopsi Agentic AI untuk Akselerasi Transformasi Digital

Poin Penting Industri BPD didorong mengadopsi agentic AI untuk meningkatkan efisiensi, keamanan siber, kepatuhan, dan… Read More

3 hours ago

PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat PLN Mobile Selama Ramadan 2026

Poin Penting PLN beri diskon 50% tambah daya listrik via PLN Mobile selama 25 Februari–10… Read More

4 hours ago