Keuangan

Kejagung Gagal Buktikan Aliran Dana Bitcoin Terkait Kasus Asabri

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie mengakui jika pihaknya menemukan akun bitcoin yang sudah kosong. Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat pun menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi. Dirinya pun membantah tuduhan adanya transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.

“Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, pihak kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin,” ujar Kresna seperti dikutip Rabu 23 Juni 2021.

Ia pun menghimbau kepada pihak Kejagung tidak membuat opini dan membuat gaduh masyarakat. Padahal, kata dia, penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum. 

“Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin,” kata dia.

Menurutnya, kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tmenyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi bitcoin. “Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan benar berinvestasi di bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun,” ucap Kresna. 

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa pihak Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik. “Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara,” tambah Fickar.

Namun, lanjutnya, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan itu sebagai penuntut umum. Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada. “Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini,” tegas dia. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago