News Update

Kejagung Diminta Pisahkan Rekening Efek Nasabah WanaArtha yang Dibekukan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya. Ombudsman RI menilai, semestinya Kejagung melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait. Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tak terkait.

“Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap nggak sistemik,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin, 9 November 2020.

Ia berharap, Kejagung membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini. Dikatakannya, Kejaksaan bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan. Apakah rekening efek masuk dalam bagian yang disita atau bukan. Analisis oleh Kejaksaan itu, jelas dia, nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo apakah ada rekening yang di blok atau tidak. Kalau rekening milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah di blok, memang jadi korban nasabah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.

“Aspek putusan itu kan sudah jalan juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding). Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak. Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. makanya, kita minta mereka gugat secara hukum saja,” ucapnya.

Dirinya menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa. “Kan kalau dia melaksanakan tugasnya dan oleh hakim terbukti tidak bisa disalahkan mereka menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada laporan tercela atau menyangkut perilaku itu kita proses. Termasuk, penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional,” papar dia.

Namun kata dia, terkait dana nasabah, Komjak tidak punya wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan. 

Barita membenarkan sejumlah nasabah Wana Artha melapor ke Komjak. Para nasabah, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara. “Tapi putsan pengadilan kan yang akhirnya menentukan demikian. Makanya kita menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaskanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya.

Barita menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung. Agar saat meminta keterangan kepada Jaksa terkait, substansinya menjadi jelas. Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

21 mins ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

8 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

11 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

11 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

11 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

13 hours ago