Jakarta– Undang-undang pengampunan pajak (Tax Amnesty) bagi para pengusaha sudah diberlakukan oleh Pemerintah. Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sampai Jumat (22 Juli 2016) akhir pekan lalu, tercatat ada 40 lebih peserta yang ingin mendapat pengampunan pajak, dengan pemasukan sudah mencapai Rp8 miliar.
Wakil Ketua KEIN, Arif Budimanta mengatakan optimis dengan pemberlakuan rencana Tax Amnesty atau tindakan pemutihan kewajiban pajak dapat mendorong dan menggenjot ekonomi di sektor riil di Indonesia karena dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.
“Karena itu kita optimis, pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty ini bisa menghasilkan dan memastikan salah satunya adalah repatriasi dana yang selama ini ada di luar negeri yang nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi di dalam negeri dan memajukan sektor ril,” kata Arif Budimanta dalam siaran pers pada Selasa, 26 Juli 2016, di Jakarta.
Terkait investasi dana repatriasi, Arif menilai masih ada peluang bagi pemerintah dalam menarik dana besar yang parkir di luar negeri untuk ditanamkan di dalam negeri.
“Harus dipahami bahwa return investasi di sini lebih tinggi daripada di Singapura atau negara lain, maka tidak ada alasan sebenarnya orang tidak mau investasi di sini, tapi dengan catatan, pemerintah harus bisa meniadakan faktor-faktor yang menggerus kepercayaan,” kata Arif.
Karena itu menurutnya, Pemerintah harus menawarkan pada pihak yang akan merepatriasi dananya, proyek infrastruktur seperti apa yang akan dibiayai, prospeknya seperti apa, imbal hasil yang didapat, itu juga harus jelas, jelasnya.
Arif juga menegaskan Pengampunan Pajak akan menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan kerja, terkait dengan adanya bonus demografi di masa mendatang. Oleh karena itu, sambungnya, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas.
Dia menegaskan yang harus diperhatikan pula adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Jadi bagaimana proses kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut,” kata Arif.
Menurut Arif, berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015 disebutkan bahwa sebenarnya dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp3.147 triliun. Dana-dana tersebut biasanya ‘diparkir’ di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).“Namun dari total dana tersebut mungkin hanya setengahnya yang bisa masuk Tax Amnesty. Hal ini disebabkan karena ada sebagian dana tersebut yang terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme, serta termasuk dalam tindak korupsi,” jelasnya.
Karenanya, apabila Tax Amensty dapat diimplementasikan, bukan tidak mungkin dana yang dapat “dibawa pulang” bisa mencapai Rp560 triliun. Hal ini berarti potensi tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp60 triliun.
“Jadi, selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3% dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp120/dolar AS, dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakan ekonomi nasional,” jelasnya. (*) Ria Martati
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More