Keuangan

Kehadiran Bullion Dinilai Bawa Dampak Positif ke Ekonomi RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Kegiatan Usaha Bulion akan memberi dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Sebab, kegiatan Bulion dapat menekan impor emas, serta menghemat penggunaan cadangan devisa.

“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.

Adapun Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. 

Baca juga: Dorong Ekonomi Daerah, OJK Operasikan Kantor Perwakilan di Banten
Baca juga: Apakah Simpanan Emas Nasabah di Bullion Bank Dijamin LPS? Ini Penjelasannya

Ahmad menambahkan dalam POJK mengatur 11 hal yang terkait kegiatan usaha Bullion, mulai dari cakupan kegiatan usaha Bullion, standar emas kegiatan Bullion, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, persyaratan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Bullion. 

“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya.

Baca juga: Ini Syarat Lembaga Jasa Keuangan Agar Bisa jadi Bullion Bank

Selain itu, OJK mengatur minimal emas yang ditransaksikan dalam kegiatan usaha Bullion yaitu sebesar 500 gram. Pasalnya, hal itu menghindari transaksi dari Bullion hanya untuk kebutuhan konsumtif.

“Jadi jangan dibayangkan ini untuk konsumtif, tapi untuk produksi. Kalau mau simpan itu bebas, nanti dapat bunga dalam bentuk gramasi. Emas itu yang akan dipinjam oleh Bullion tadi, minimal pnjam setengah kilo. Jadi, jangan dipahami masyarakat bisa pinjam dengan mudah,” papar Ahmad. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

5 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

17 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

23 mins ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

34 mins ago

Bank Asing, Delisting, dan Rencana “Jahat” jadi Perusahaan Tertutup

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More

44 mins ago

Antisipasi Mudik Lebaran 2026, ESDM Jamin Stok BBM Aman hingga 28 Hari

Poin Penting ESDM memastikan stok BBM nasional aman dengan ketahanan mencapai 27–28 hari, di atas… Read More

50 mins ago