Ilustrasi: Layanan Akulaku/isitmewa
Jakarta – PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait dengan ditetapkannya pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang dilayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).
Berdasarkan hal tersebut, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa, saat ini Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL-nya.
Baca juga: OJK Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ini Alasannya
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ucap Efrinal kepada Infobanknews di Jakarta, 24 Oktober 2023.
Adapun, sebelumnya OJK telah mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku, karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya, yaitu BNPL.
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” ucap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, dalam keterangan resmi.
Oleh karena itu, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Baca juga: Bos Akulaku: Pembiayaan Secara Digital Makin Dibutuhkan
Lalu, selanjutnya Akulaku diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Sebagai informasi, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.
Di mana, dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan pembiayaan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti barang elektronik, home appliances, furniture, kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More