Keuangan

Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Ini Respon Akulaku Finance

Jakarta – PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait dengan ditetapkannya pembatasan kegiatan usaha (PKU) yang dilayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya yaitu buy now pay later (BNPL).

Berdasarkan hal tersebut, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa, saat ini Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL-nya.

Baca juga: OJK Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ini Alasannya

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ucap Efrinal kepada Infobanknews di Jakarta, 24 Oktober 2023.

Adapun, sebelumnya OJK telah mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku, karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya, yaitu BNPL.

“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” ucap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, dalam keterangan resmi.

Oleh karena itu, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Baca juga: Bos Akulaku: Pembiayaan Secara Digital Makin Dibutuhkan

Lalu, selanjutnya Akulaku diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sebagai informasi, Akulaku secara resmi telah mendapatkan persetujuan dan izin usaha dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, tanggal 18 April 2018.

Di mana, dalam menjalankan bisnisnya Akulaku menawarkan kemudahan pembiayaan belanja online kepada para pelanggan untuk memiliki barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti barang elektronik, home appliances, furniture, kebutuhan pokok, fashion, dan lainnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

48 mins ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

55 mins ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

3 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

3 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

4 hours ago