Keuangan

Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Akulaku juga Dilarang Joint Financing hingga Channeling

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan hal ini dikarenakan perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Baca juga: Kegiatan Usaha Dibatasi OJK, Ini Respon Akulaku Finance

“Yakni untuk memperbaiki proses bisnis di BNPL. Agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023.

Agusman menegaskan, saat ini Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL (Buy Now Pay Later) atau pembiayaan serupa.

“Ini termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ini Alasannya

Adapun, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku per 5 Oktober 2023.

Selanjutnya, Akulaku diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan yang telah ditanggapi OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

10 mins ago

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

43 mins ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

8 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

16 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

18 hours ago