News Update

Kebocoran Data Marak, Awas! Serangan Siber Makin Meningkat

Jakarta – Beberapa bulan belakangan, kasus kejahatan siber seperti kebocoran data berturut-turut terjadi di Indonesia. Targetnya pun beragam, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta, maupun akun milik pribadi. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan bahwa sebagian besar kebocoran data terjadi karena serangan siber dari oknum tak bertanggung jawab. Ia menilai kasus pelanggaran data pribadi memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

“Kebocoran data itu disebabkan oleh serangan siber, human error (negligent insider), outsourcing data ke pihak ketiga, kesengajaan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness, dan tidak peduli dengan kewajiban regulasi. Jika dikelompokkan, kebocoran data itu hampir 96% disebabkan oleh insiden siber,” jelas Mariam pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, pada 9 November 2020.

Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, RUU Pelindungan Data Pribadi akan memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

Pada kesempatan yang sama, Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sudteja menjelaskan, perspektif keamanan dan ketahanan siber harus dikedepankan di zaman digital. Pengamanan data pribadi harus dilakukan dari dua arah, tidak hanya pengamanan dari dalam, yang mencakup jaringan dan sistem operasi, tetapi juga pengamanan melalui jalur hukum.

Ia menambahkan, jika data terlanjur bocor dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebaiknya segera melapor menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh Kominfo. Dengan begitu, aduan-aduan kebocoran data dapat segera diatasi.

“Masyarakat jelas dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Sebaiknya segera menindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme pelaporan yang sudah ada dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kita tunggu saja RUU Perlindungan Data Pribadi dan mudah-mudahan bisa menekan angka kebocoran data. Setidaknya dengan RUU itu masyarakat bisa memiliki perlindungan hukum,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

21 mins ago

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

13 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

15 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago