News Update

Kebocoran Data Marak, Awas! Serangan Siber Makin Meningkat

Jakarta – Beberapa bulan belakangan, kasus kejahatan siber seperti kebocoran data berturut-turut terjadi di Indonesia. Targetnya pun beragam, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta, maupun akun milik pribadi. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan bahwa sebagian besar kebocoran data terjadi karena serangan siber dari oknum tak bertanggung jawab. Ia menilai kasus pelanggaran data pribadi memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat.

“Kebocoran data itu disebabkan oleh serangan siber, human error (negligent insider), outsourcing data ke pihak ketiga, kesengajaan perbuatan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness, dan tidak peduli dengan kewajiban regulasi. Jika dikelompokkan, kebocoran data itu hampir 96% disebabkan oleh insiden siber,” jelas Mariam pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual, pada 9 November 2020.

Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, RUU Pelindungan Data Pribadi akan memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

Pada kesempatan yang sama, Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sudteja menjelaskan, perspektif keamanan dan ketahanan siber harus dikedepankan di zaman digital. Pengamanan data pribadi harus dilakukan dari dua arah, tidak hanya pengamanan dari dalam, yang mencakup jaringan dan sistem operasi, tetapi juga pengamanan melalui jalur hukum.

Ia menambahkan, jika data terlanjur bocor dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sebaiknya segera melapor menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh Kominfo. Dengan begitu, aduan-aduan kebocoran data dapat segera diatasi.

“Masyarakat jelas dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Sebaiknya segera menindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme pelaporan yang sudah ada dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kita tunggu saja RUU Perlindungan Data Pribadi dan mudah-mudahan bisa menekan angka kebocoran data. Setidaknya dengan RUU itu masyarakat bisa memiliki perlindungan hukum,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

7 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago