Darmin Nasution; Perhitungan upah lebih terproyeksi . (Foto: Istimewa).
Jakarta—Pemerintah telah menerbitkan Paket Kebijaka Ekonomi IV yang salah satunya menyoroti soal ketenagakerjan. Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan mengenai formula kenaikan upah. Kebijakan ini membuat sistem pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tujuan dari penetapan UMP adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. “Semua ini merupakan bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula,” ujarnya seperti dilansir dari Kemenko Perekonomian, Senin 19 Oktober 2015.
Masalah upah merupakan hal yang sangat strategis bagi pengusaha dan pekerja, dan masing-masing pihak mempunyai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu akan ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang akan mengatur mengenai formula perhitungan upah minimum.
“Melalui kebijakan ini diharapkan upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur, namun di sisi lain juga memberi kepastian kepada pengusaha dalam berusaha” imbuh Darmin. (*) Apriyani Kurniasih
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More