Darmin Nasution; Perhitungan upah lebih terproyeksi . (Foto: Istimewa).
Jakarta—Pemerintah telah menerbitkan Paket Kebijaka Ekonomi IV yang salah satunya menyoroti soal ketenagakerjan. Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan mengenai formula kenaikan upah. Kebijakan ini membuat sistem pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tujuan dari penetapan UMP adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. “Semua ini merupakan bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula,” ujarnya seperti dilansir dari Kemenko Perekonomian, Senin 19 Oktober 2015.
Masalah upah merupakan hal yang sangat strategis bagi pengusaha dan pekerja, dan masing-masing pihak mempunyai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu akan ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang akan mengatur mengenai formula perhitungan upah minimum.
“Melalui kebijakan ini diharapkan upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur, namun di sisi lain juga memberi kepastian kepada pengusaha dalam berusaha” imbuh Darmin. (*) Apriyani Kurniasih
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More
Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More
Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More