Jakarta—Pemerintah telah menerbitkan Paket Kebijaka Ekonomi IV yang salah satunya menyoroti soal ketenagakerjan. Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan mengenai formula kenaikan upah. Kebijakan ini membuat sistem pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tujuan dari penetapan UMP adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. “Semua ini merupakan bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula,” ujarnya seperti dilansir dari Kemenko Perekonomian, Senin 19 Oktober 2015.
Masalah upah merupakan hal yang sangat strategis bagi pengusaha dan pekerja, dan masing-masing pihak mempunyai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu akan ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang akan mengatur mengenai formula perhitungan upah minimum.
“Melalui kebijakan ini diharapkan upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur, namun di sisi lain juga memberi kepastian kepada pengusaha dalam berusaha” imbuh Darmin. (*) Apriyani Kurniasih
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More