Darmin Nasution; Perhitungan upah lebih terproyeksi . (Foto: Istimewa).
Jakarta—Pemerintah telah menerbitkan Paket Kebijaka Ekonomi IV yang salah satunya menyoroti soal ketenagakerjan. Dalam kebijakan tersebut, ditegaskan mengenai formula kenaikan upah. Kebijakan ini membuat sistem pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, tujuan dari penetapan UMP adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. “Semua ini merupakan bukti kehadiran negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula,” ujarnya seperti dilansir dari Kemenko Perekonomian, Senin 19 Oktober 2015.
Masalah upah merupakan hal yang sangat strategis bagi pengusaha dan pekerja, dan masing-masing pihak mempunyai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu akan ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang akan mengatur mengenai formula perhitungan upah minimum.
“Melalui kebijakan ini diharapkan upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur, namun di sisi lain juga memberi kepastian kepada pengusaha dalam berusaha” imbuh Darmin. (*) Apriyani Kurniasih
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More