Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kebijakan Tax Amnesty Lebih Menarik

Jakarta– Pemerintah dan anggota dewan (Dewan Perwakilan Rakyat /DPR) tengah mengkaji kebijakan tax amnesty untuk mendorong pendapatan pajak. Ekonom Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra meyakini, aturan tax amnesty yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR akan lebih atraktif dibanding kebijakan sebelumnya yaitu sunset policy 2008 lalu atau kebijakan reinvestasi yang diterapkan Pemerintah awal tahun.

“Di permukaan, sunset policy dan re-investasi hanya menghapus penalti pajak namun pengajunya tetap harus membayar pokok utang pajak, sehingga kebijakan reinvestasi 2015 tidak terlalu sukses,” kata Aldian dalam rilisnya di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengajukan draft aturan soal tax amnesty tersebut di DPR dan diperkirakan akan rampung bulan ini. Dengan aturan baru tersebut, utang pajak dapat dihapus dengan penalti tertentu. Kebijakan itu diperkirakan akan menarik minat dana sekitar US$20 miliar hingga US$30 miliar milik penghindar pajak yang selama ini terparkir di luar negeri.

Kendati diyakini lebih efektif menarik pajak, Aldian menyoroti perlunya komitmen antara Singapura dan Indonesia dalam pertukaran informasi pajak, termasuk informasi sejak 1992. Langkah ini dinilai merupakan  upaya yang tepat mengejar kasus pajak dan penghindaran pajak. Mekanisme dalam Auto Exchange of Information (AEOI) tersebut menurutnya harus dimulai pada 2017 atau paling lambat akhir 2018. Sehingga bagi yang tidak berpartisipasi dalam program tax amnesty tersebut dapat dituntut secara kriminal paling lambat 2018.

“Meskipun demikian, kita tidak dapat menyimpulkan secara cepat karena proses tax amnesty masih belum berakhir. Proses politik dan detail dari implementasi tax amnesty masih patut dicermati, meskipun koalisi Jokowi unggul di DPR. Semuanya dapat terjadi dalam politik,” kata dia. Selain itu, soal konsistensi dan kerahasiaan menurutnya juga menjadi isu. (*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

20 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago