Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kebijakan Tax Amnesty Lebih Menarik

Jakarta– Pemerintah dan anggota dewan (Dewan Perwakilan Rakyat /DPR) tengah mengkaji kebijakan tax amnesty untuk mendorong pendapatan pajak. Ekonom Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra meyakini, aturan tax amnesty yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR akan lebih atraktif dibanding kebijakan sebelumnya yaitu sunset policy 2008 lalu atau kebijakan reinvestasi yang diterapkan Pemerintah awal tahun.

“Di permukaan, sunset policy dan re-investasi hanya menghapus penalti pajak namun pengajunya tetap harus membayar pokok utang pajak, sehingga kebijakan reinvestasi 2015 tidak terlalu sukses,” kata Aldian dalam rilisnya di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengajukan draft aturan soal tax amnesty tersebut di DPR dan diperkirakan akan rampung bulan ini. Dengan aturan baru tersebut, utang pajak dapat dihapus dengan penalti tertentu. Kebijakan itu diperkirakan akan menarik minat dana sekitar US$20 miliar hingga US$30 miliar milik penghindar pajak yang selama ini terparkir di luar negeri.

Kendati diyakini lebih efektif menarik pajak, Aldian menyoroti perlunya komitmen antara Singapura dan Indonesia dalam pertukaran informasi pajak, termasuk informasi sejak 1992. Langkah ini dinilai merupakan  upaya yang tepat mengejar kasus pajak dan penghindaran pajak. Mekanisme dalam Auto Exchange of Information (AEOI) tersebut menurutnya harus dimulai pada 2017 atau paling lambat akhir 2018. Sehingga bagi yang tidak berpartisipasi dalam program tax amnesty tersebut dapat dituntut secara kriminal paling lambat 2018.

“Meskipun demikian, kita tidak dapat menyimpulkan secara cepat karena proses tax amnesty masih belum berakhir. Proses politik dan detail dari implementasi tax amnesty masih patut dicermati, meskipun koalisi Jokowi unggul di DPR. Semuanya dapat terjadi dalam politik,” kata dia. Selain itu, soal konsistensi dan kerahasiaan menurutnya juga menjadi isu. (*) Ria Martati

Apriyani

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

7 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

7 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

7 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

9 hours ago