Poin Penting
- Ekonom menilai kebijakan satu pintu ekspor SDA dapat menutup kebocoran penerimaan negara akibat under-invoicing dan transfer pricing.
- Pemberantasan praktik tersebut disebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga 1 persen PDB.
- Pemerintah diminta menjaga transparansi dan pengawasan agar BUMN ekspor SDA tidak menjadi ladang korupsi baru.
Jakarta – Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra, menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN dapat memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA) nasional sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberanian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan struktural yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara, khususnya praktik under-invoicing dan transfer pricing di sektor ekspor SDA.
“Ini kebijakan ekonomi politik yang sangat bersejarah. Tidak semua rezim pemerintahan sejak Republik berdiri dapat memahami masalah under-invoicing dan transfer pricing ini, dan dapat mengambil kebijakan yang tegas untuk mengatasinya,” ujar Gede, dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 Mei 2026.
Baca juga: Aktivis Soroti DSI, Dinilai Berpotensi Picu Monopoli Ekspor SDA
Gede menilai praktik manipulasi nilai ekspor dan pengalihan keuntungan selama ini menyebabkan potensi penerimaan negara hilang dalam jumlah besar.
Karena itu, langkah pemerintah memperketat tata kelola ekspor dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan fiskal nasional.
“Pemberantasan under-invoicing dan transfer pricing akan memberikan pendapatan tambahan ke negara sangat besar. Dapat mencapai 1% dari PDB sehingga akan meningkatkan tax ratio Indonesia ke depan,” jelasnya.
Minta Pengawasan Ketat dan Tata Kelola Transparan
Gede menegaskan kebijakan tersebut perlu dikawal bersama agar implementasinya tetap berjalan sesuai tujuan awal dan tidak diselewengkan pihak tertentu.
Ia meminta pengawasan melibatkan pemerintah, aparat, media massa, lembaga penelitian independen, organisasi sosial, hingga perguruan tinggi.
“Kebijakan ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah dan aparat, melainkan juga oleh media massa, lembaga-lembaga penelitian yang independen, organisasi sosial, dan juga kampus. Ini agar tidak diselewengkan atau disabotase oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Gede mengingatkan agar BUMN baru yang mengelola ekspor SDA tidak menjadi ruang praktik korupsi baru. Menurutnya, struktur kelembagaan harus diisi figur independen, kompeten, dan berintegritas tinggi.
“BUMN baru yang dibentuk untuk membereskan ini jangan sampai menjadi ajang bancakan atau korupsi baru. Dalam strukturnya perlu dimasukkan orang-orang yang independen, kompeten, dan berintegritas,” tegasnya.
Baca juga: IHSG Anjlok, Danantara Sebut Imbas Ketidakpastian Skema BUMN Ekspor
Lebih lanjut, Gede menilai pasar semestinya merespons positif kebijakan tersebut karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi persoalan struktural perdagangan SDA nasional yang selama ini membebani fiskal negara.
“Seharusnya pasar dapat merespon positif kebijakan pemberantasan under-invoicing dan transfer pricing. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia sangat serius membereskan masalah struktural dalam perdagangan SDA-nya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara guna mengatasi tekanan fiskal,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


