News Update

Kebijakan Pelonggaran DP Rumah Dinilai Kurang Efektif

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).

Dengan diterapkannya kebijakan ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama. Namun, kebijakan BI tersebut dinilai kurang optimal ditengah kenaikan suku bunga acuan.

“Oke DP turun tapi kreditnya naik. Dia akan mengakumulasi sehingga DPnya semakin ringan tapi nyicilnya semakin berat jatuhnya kebijakan ini tidak maksimal. Dan ini gak seimbang kenaikan suku bunga dibarengi kenaikan LTV,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, di Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.

Selain itu, dirinya mengkritisi penetapan rasio LTV yang diatur berdasarkan empat tahapan pencairan mulai 30% hingga 100%. Dirinya menilai, kebijakan tersebut akan kurang efektif.

“Diatur pencarian 30% dan sebagainya tapi gak seperti itu cara bayar kepada bank dan itu dihitung terpisah, oleh karena itu kebijakan ini pasti akan Miss Landing. Bukan hanya DPya tapi cara nyicilnya. Mereka tidak memperhatikan LTV tapi lebih pada harga. Dan ini gak sebanding,” tambah Eko.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Agustus 2018.

Selain itu, dalam kebijakan pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Bentuk KUB, Bank DKI Bakal jadi Induk Bank NTT Lewat Right Issue

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) untuk menjadi… Read More

49 seconds ago

Kena PHK, Begini Cara dan Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap, tren pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak dalam beberapa bulan belakangan. Tercatat,… Read More

32 mins ago

Simak! 2 Jenis Reksa Dana Terbaik di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas menyebut bahwa berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkembangan dana… Read More

35 mins ago

295 Saham Hijau, IHSG Ditutup Naik ke Level 7.559

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (14/10) ditutup dengan melanjutkan penguatannya… Read More

54 mins ago

Kemendagri Sebut Pemda Suntik Modal BUMD Rp11,30 T pada 2024, Provinsi Ini Paling Besar

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menyebut pemerintah daerah (Pemda) sudah menyuntikan modal sebesar Rp11,30… Read More

1 hour ago

Bos Bank Sumut Blak-blakan Soal Rencana KUB

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) Babay Farid Wazdi mengungkapkan bahwa pihaknya… Read More

1 hour ago