News Update

Kebijakan Pelonggaran DP Rumah Dinilai Kurang Efektif

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).

Dengan diterapkannya kebijakan ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama. Namun, kebijakan BI tersebut dinilai kurang optimal ditengah kenaikan suku bunga acuan.

“Oke DP turun tapi kreditnya naik. Dia akan mengakumulasi sehingga DPnya semakin ringan tapi nyicilnya semakin berat jatuhnya kebijakan ini tidak maksimal. Dan ini gak seimbang kenaikan suku bunga dibarengi kenaikan LTV,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, di Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.

Selain itu, dirinya mengkritisi penetapan rasio LTV yang diatur berdasarkan empat tahapan pencairan mulai 30% hingga 100%. Dirinya menilai, kebijakan tersebut akan kurang efektif.

“Diatur pencarian 30% dan sebagainya tapi gak seperti itu cara bayar kepada bank dan itu dihitung terpisah, oleh karena itu kebijakan ini pasti akan Miss Landing. Bukan hanya DPya tapi cara nyicilnya. Mereka tidak memperhatikan LTV tapi lebih pada harga. Dan ini gak sebanding,” tambah Eko.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Agustus 2018.

Selain itu, dalam kebijakan pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

1 min ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

14 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

18 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

36 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

53 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

1 hour ago