News Update

Kebijakan Pelonggaran DP Rumah Dinilai Kurang Efektif

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).

Dengan diterapkannya kebijakan ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama. Namun, kebijakan BI tersebut dinilai kurang optimal ditengah kenaikan suku bunga acuan.

“Oke DP turun tapi kreditnya naik. Dia akan mengakumulasi sehingga DPnya semakin ringan tapi nyicilnya semakin berat jatuhnya kebijakan ini tidak maksimal. Dan ini gak seimbang kenaikan suku bunga dibarengi kenaikan LTV,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, di Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.

Selain itu, dirinya mengkritisi penetapan rasio LTV yang diatur berdasarkan empat tahapan pencairan mulai 30% hingga 100%. Dirinya menilai, kebijakan tersebut akan kurang efektif.

“Diatur pencarian 30% dan sebagainya tapi gak seperti itu cara bayar kepada bank dan itu dihitung terpisah, oleh karena itu kebijakan ini pasti akan Miss Landing. Bukan hanya DPya tapi cara nyicilnya. Mereka tidak memperhatikan LTV tapi lebih pada harga. Dan ini gak sebanding,” tambah Eko.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Agustus 2018.

Selain itu, dalam kebijakan pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.(*)

Suheriadi

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

10 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

10 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

10 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

10 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

11 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

12 hours ago