News Update

Kebijakan Pelonggaran DP Rumah Dinilai Kurang Efektif

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).

Dengan diterapkannya kebijakan ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama. Namun, kebijakan BI tersebut dinilai kurang optimal ditengah kenaikan suku bunga acuan.

“Oke DP turun tapi kreditnya naik. Dia akan mengakumulasi sehingga DPnya semakin ringan tapi nyicilnya semakin berat jatuhnya kebijakan ini tidak maksimal. Dan ini gak seimbang kenaikan suku bunga dibarengi kenaikan LTV,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, di Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.

Selain itu, dirinya mengkritisi penetapan rasio LTV yang diatur berdasarkan empat tahapan pencairan mulai 30% hingga 100%. Dirinya menilai, kebijakan tersebut akan kurang efektif.

“Diatur pencarian 30% dan sebagainya tapi gak seperti itu cara bayar kepada bank dan itu dihitung terpisah, oleh karena itu kebijakan ini pasti akan Miss Landing. Bukan hanya DPya tapi cara nyicilnya. Mereka tidak memperhatikan LTV tapi lebih pada harga. Dan ini gak sebanding,” tambah Eko.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Agustus 2018.

Selain itu, dalam kebijakan pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.(*)

Suheriadi

Recent Posts

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

16 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

35 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

47 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

54 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

2 hours ago